Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengumumkan uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Kondisi ini meredakan kontroversi yang sempat terjadi dari sejumlah pakar.
Spesialis Paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr. Erlina Burhan, Sp.P (K) menjelaskan bahwa potensi Ivermectin untuk obat Covid-19 ada, namun tetap diperlukan pembuktian dengan uji klinis.
Sehingga hasilnya, akan dipastikan apakah memang Ivermectin ini mampu menghambat lajunya virus dan juga memperbaiki klinis pasien secara signifikan.
"Memang banyak penelitian-penelitian yang sudah dipublis, tetapi penelitian-penelitian ini ternyata hasilnya tidak konsisten, jadi beberapa mengatakan ada manfaatnya tetapi beberapa juga (mengatakan) tidak ada manfaatnya," kata Erlina dalam diskusi secara virtual Senin (28/6)
Erlina menambahkan, kondisi itu pun diartikan oleh WHO bahwa pemakaian ivermectin direkomendasikan kecuali dalam rangka uji klinis. Sehingga uji klinik yang akan dilakukan Indonesia akan memastikan apakah memang Ivermectin mengandung manfaat yang signifikan atau tidak.
"Ini menyakut keamanan kepada pasien. Apalagi kita tahu obat ini originalnya adalah obat untuk antiparasit atau cacingan, maka setiap perubahan indikasi artinya diperuntukkan untuk penyakit A lalu dipakai untuk penyakit B, itu memang harus melewati uji klinik, tidak bisa hanya melewati testimoni-testimoni," lanjutnya.
Erlina mengajak semua pihak agar bersabar dan menunggu hasil uji klinis yang dilakukan Badan POM nantinya. Setelah ada hasilnya, baru bisa diputuskan bisa dipergunakan atau tidak.
"Saya kira penyakit Covid-19 menjadi sangat beragam, perjalanan penyakitnya baik dari gejala maupun durasinya untuk menjadi berat atau sembuh," jelas dr.Erlina.
"Oleh karena itu perlu kehati-hatian, dalam hal ini adalah kita tidak memakai obat-obat yang tidak tahu persis seperti apa, dan juga sesuatu yang meragukan, kalau di luar negeri dilakukan dan hasilnya ragu sebagian mengatakan ada manfaatnya serta sebagian tidak, maka saya kira sebaiknya kita uji untuk masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Zullies Ikawati, Ph.D., Apt.menyampaikan penggunaan Ivermectin untuk obat covid-19 tentunya harus memiliki dasar pada hasil uji klinis.
"Tentu untuk mengatakan (invermetin) menjadi terapi harus mendasarkan pada hasil uji klinik," jelasnya.
Dia menjelaskan Ivermectin ini mengemuka dari hasil uji klinik di Australia yang dipublikasikan pada Juni tahun 2020 bahwa memiliki efek antiviral secara in vitro sehingga kemungkinan itu menjadi dasar awal sekali. Oleh karena itu, hasilnya uji klinik di berbagai negara tidak bisa menjadi landasan keputusan pemakaian di Indonesia.
"Tetapi itu tidak bisa langsung dipakai, jadi memang harus dilakukan uji klinik, untuk hasil uji klinik yang saat ini ada di berbagai negara masih tidak konsisten, ada yang bagus ada yang bilang tidak. Dosis yang dipakai juga bervariasi antar uji klinik," sebutnya.
Zullies menegaskan bahwa apabila setelah uji klinik di Indonesia menyatakan hasil yang bagus tentunya bisa dipergunakan untuk penanganan Covid-19.
"Tapi ada potensi, jika hasil yang diujikan di Indonesia bagus, why not. Kalau memang itu bagus bisa digunakan," tegasnya.
Selanjutnya, dalam penggunaan secara masif bahwa dia tak memungkiri adanya kemungkinan risiko dan manfaat pada setiap obat. Apalagi jika digunakan tidak sesuai dengan aturannya tentu akan memiliki risiko.
"Karena untuk obat cacing (Ivermectin) biasanya pemakaiannya akan beda sekali dengan durasi untuk obat Covid-19, untuk cacing misalnya mungkin hanya dipakai sekali setahun atau sekali dalam 6 bulan, sedangkan untuk Covid-19 kalau yang beredar di berbagai media sosial itu macem-macem cara pemakaiannya. Jadi jika pemakaian tidak tepat, ngawur atau tidak berdasar tentu saja bisa berdampak efek samping dan sebagainya. Jadi tunggu hasil uji klinik," pungkasnya. (Fer/OL-09)
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan dan keberhasilan Kosmesia dalam mendampingi UMKM kosmetik melalui Proaktif yang digagas BPOM.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem distribusi produk yang aman, transparan, dan terpercaya.
Konferensi ini menekankan pentingnya integrasi pendidikan karakter dan kemajuan sains dalam menghadapi dinamika global serta percepatan transformasi digitaL
Pertambangan berkontribusi sekitar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara mencapai Rp140,5 triliun pada 2024.
Kombinasi kunjungan kampus dan industri ini bertujuan agar siswa memiliki bekal etika dasar saat nantinya aktif berorganisasi maupun memasuki dunia kerja.
UI menyerahkan beasiswa 1,4 miliar rupiah bagi 159 mahasiswa. Dana ini bersumber dari pengelolaan Dana Abado yang didukung oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC)
Founder sekaligus Pemimpin Umum Suratkabar Kampus UI Salemba, Antony Z Abidin, menekankan pentingnya warisan nilai profesionalisme dan etika jurnalistik.
Universitas Indonesia menggandeng Bank Sampah Alamanda Sejahtera dalam kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang menyasar anak-anak sekolah dasar di Kota Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved