Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
UNIVERSITAS Indonesia (UI) mengingatkan semua pihak yang menggunakan nama, logo, dan merek UI tanpa hak (izin) akan dituntut secara hukum, baik perdata maupun pidana.
"Kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang tanpa hak menggunakan Nama, Logo, dan atau merek UI," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia di Kampus UI Depok, Kamis.
Ia mengatakan selama ini pihaknya mencermati beredarnya berbagai publikasi yang menggunakan nama, logo, dan atau merek Universitas Indonesia (UI) tanpa hak.
"Apabila pihak-pihak yang tanpa hak tersebut tidak mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka, kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Riset Terapan Dosen Vokasi
Amelita mengatakan UI sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi mempunyai Nama dan Logo yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1767/SK/R/UI/2014 tentang Logo Universitas Indonesia; serta memiliki Merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ia menjelaskan Logo Makara UI telah terdaftar sebagai merek di beberapa kelas merek barang atau jasa di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
UI secara limitatif mengatur Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI dalam Peraturan Rektor UI Nomor 058 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI, di mana penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI secara ilegal (tanpa izin UI) merupakan pelanggaran.(Ant/OL-4)
Forum Pemred Indonesia ingin mengajak publik lebih luas, khususnya FH BUMN, untuk mengonsumsi informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance meraih penghargaan Best Public Relation pada ajang Indonesia Public Relations Award 2025.
Isu yang tidak dikelola dan tidak ditangani dengan cepat bisa berubah menjadi krisis, dan ini tentu akan mengancam instansi.
Penghargaan yang diraih terdiri dari terbaik ke-2 untuk karya media audio visual, serta penghargaan nominasi 6 besar terbaik untuk karya siaran pers
PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menorehkan prestasi berkat kinerja komunikasi yang baik. Perseroan meraih penghargaan dalam ajang Anugerah Humas Indonesia (AHI) Award 2024.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved