Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

UI Ingatkan Pihak yang Catut Nama, Merek dan Logo tanpa Izin

Mediaindonesia
24/6/2021 14:08
UI Ingatkan Pihak yang Catut Nama, Merek dan Logo tanpa Izin
Universitas Indonesia(MI/Soleh)

UNIVERSITAS Indonesia (UI) mengingatkan semua pihak yang menggunakan nama, logo, dan merek UI tanpa hak (izin) akan dituntut secara hukum, baik perdata maupun pidana.

"Kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang tanpa hak menggunakan Nama, Logo, dan atau merek UI," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia di Kampus UI Depok, Kamis.

Ia mengatakan selama ini pihaknya mencermati beredarnya berbagai publikasi yang menggunakan nama, logo, dan atau merek Universitas Indonesia (UI) tanpa hak.

"Apabila pihak-pihak yang tanpa hak tersebut tidak mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka, kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Riset Terapan Dosen Vokasi

Amelita mengatakan UI sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi mempunyai Nama dan Logo yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1767/SK/R/UI/2014 tentang Logo Universitas Indonesia; serta memiliki Merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ia menjelaskan Logo Makara UI telah terdaftar sebagai merek di beberapa kelas merek barang atau jasa di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

UI secara limitatif mengatur Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI dalam Peraturan Rektor UI Nomor 058 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI, di mana penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI secara ilegal (tanpa izin UI) merupakan pelanggaran.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik