Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Indonesia (UI) mengingatkan semua pihak yang menggunakan nama, logo, dan merek UI tanpa hak (izin) akan dituntut secara hukum, baik perdata maupun pidana.
"Kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang tanpa hak menggunakan Nama, Logo, dan atau merek UI," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia di Kampus UI Depok, Kamis.
Ia mengatakan selama ini pihaknya mencermati beredarnya berbagai publikasi yang menggunakan nama, logo, dan atau merek Universitas Indonesia (UI) tanpa hak.
"Apabila pihak-pihak yang tanpa hak tersebut tidak mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka, kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Riset Terapan Dosen Vokasi
Amelita mengatakan UI sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi mempunyai Nama dan Logo yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1767/SK/R/UI/2014 tentang Logo Universitas Indonesia; serta memiliki Merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ia menjelaskan Logo Makara UI telah terdaftar sebagai merek di beberapa kelas merek barang atau jasa di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
UI secara limitatif mengatur Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI dalam Peraturan Rektor UI Nomor 058 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI, di mana penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI secara ilegal (tanpa izin UI) merupakan pelanggaran.(Ant/OL-4)
Peran humas atau public relations (PR) menjadi semakin vital di era digital, terutama dalam menjaga reputasi dan merawat kepercayaan publik.
Grok AI, dengan akses data real-time ke platform X, menawarkan solusi yang tidak dimiliki AI lain. Berikut adalah panduan singkat cara memaksimalkan Grok untuk humas dan konten kreator.
Pemerintah dituntut tidak hanya berbicara kepada publik, tetapi juga mendengarkan dan berinteraksi secara efektif, transparan, dan berbasis data.
Monitoring isu berarti membuka mata dan telinga kita untuk sebenar-benarnya melihat dan mendengar.
Forum Pemred Indonesia ingin mengajak publik lebih luas, khususnya FH BUMN, untuk mengonsumsi informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance meraih penghargaan Best Public Relation pada ajang Indonesia Public Relations Award 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved