Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BPOM Uji Khasiat Ivermectin Bagi Pasien Covid-19

Basuki Eka Purnama
11/6/2021 09:43
BPOM Uji Khasiat Ivermectin Bagi Pasien Covid-19
Seorang tenaga kesehatan memperlihatkan botol berisi Ivermectin.(AFP/Luis ROBAYO)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji klinik terhadap khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan pasien covid-19.

"Uji klinik ada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit," ungkap BPOM dalam pernyataan resmi yang dilansir melalui laman mereka, serta dikonfirmasi kepada Juru Bicara Covid-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia, Jumat (11/6).

Keterangan tersebut menyebutkan bahwa Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Baca juga: Penghapusan Hak Kekayaan Intelektual Vaksin Dibahas Pekan Depan

Pandemi covid-19 merupakan penyakit infeksi baru yang memerlukan penanganan cepat dalam pencegahan maupun pengobatannya.

Upaya mendapatkan obat untuk terapi covid-19 dilakukan dengan menemukan obat baru atau obat yang sudah digunakan untuk penyakit lain, tetapi diduga memiliki potensi untuk pengobatan covid-19.

BPOM menyatakan penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

BPOM menyatakan Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

BPOM juga menyampaikan peringatan bahwa Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat
Ivermectin untuk pengobatan covid-19 melalui komunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform daring.

Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk secara daring tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya