Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Perpanjangan Masa Karantina Pendatang Luar Negeri Belum Diputuskan

M. Ilham Ramadhan Avisena
05/6/2021 11:52
Perpanjangan Masa Karantina Pendatang Luar Negeri Belum Diputuskan
Para wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.(Arnold/MI)

PEMERINTAH Indonesia belum memutuskan untuk menerapkan masa karantina 14x24 jam bagi beberapa negara. Hingga saat ini, masa karantina untuk perjalanan dari luar negeri ke Indonesia berlaku 5x24 jam.

"Karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5X24 jam. Termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam. Hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam," ujar Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Susiwijono Moegiarso melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/6).

Dia bilang, penerapan masa karantina 14x24 jam dari luar negeri ke Indonesia perlu ditimbang dari banyak aspek. Penanganan covid-19 di negara asal menjadi yang utama, diikuti dengan hubungan Indonesia dengan negara terkait dan pengaruhnya pada perekonomian nasional.

Karenanya, pemerintah masih membahas dan belum memutuskan kebijakan perpanjangan masa karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

"ini masih dibahas lebih lanjut dalam Rapat rutin di Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di Ratas Kabinet untuk mendapatkan arahan," imbuh Susiwijono.

"Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian covid-19, namun juga hrs mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan," sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah berencana memperpanjang durasi karantina dari perjalanan internasional hingga 14x24 jam.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis covid-19. Hal ini akan dirangkum dalam surat edaran terbaru," kata Wiku, Jumat (4/6). (Mir/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik