Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan audiensi dan silaturahim dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun di Kedubes Palestina, Menteng, Jakarta, Kamis (27/5) malam.
Silaturahim yang dipimpin langsung Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA diterima Dubes Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun.
Pada kesempatan tersebut, Prof Noor menegaskan bahwa Baznas akan terus mendukung rakyat Palestina. “Baznas akan terus berdampingan dengan rakyat Palestina. Baznas akan terus berusaha menggalang dana untuk meringankan beban bangsa Palestina."
Prof Noor menyampaikan, Baznas selalu berusaha memberikan bantuan bagi rakyat Paestina melalui program-programnya. "Kami juga memberikan bantuan bagi para pengungsi Palestina yang berada di Yordania dan berkordinasi langsung dengan Kedutaan Besar Indonesia di Amman."
Tidak hanya itu, ia mengatakan, Baznas juga baru-baru ini telah memberikan bantuannya sebesar 1.5 M untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Hebron melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia).
"Rakyat Palestina tidak sendirian, kami dan seluruh masyarakat Indonesia akan terus memberikan dukungan yang maksimal. Baznas masih terus melakukan penggalangan dana untuk membantu meringankan beban saudara-saudara di Palestina," ujar Prof Noor.
Sementara itu, Dubes Zuhair mengatakan, "Rakyat Palestina saat ini sedang menghadapi penjajahan dari bangsa yang pengecut, mereka membunuh anak-anak, meneror keluarga serta menggusur dan menindas mereka. Oleh karena itu, kita semua harua bekerja sama dan berjuang untuk menyingkirkan penjajahan dan kolonialisme," ujarnya.
Dubes Zuhair juga mengharapkan dukungan dan bantuan dari semua kalangan dengan berbagai cara termasuk melalui politik, hubungan diplomatik, hukum, dan ekonomi untuk membentuk front yang kuat dalam menghadapi kejahatan ini dan serangan yang terus berulang.
"Rakyat Palestina sangat kuat. Kami akan terus berjuang sampai mendapat kemerdekaan, tentunya dengan seluruh dukungan yang diberikan dari masyarakat Indonesia, juga seluruh masyarakat internasional," tegasnya.
Dubes Zuhair menyambut baik silaturahim dari para Pimpinan Baznas. "Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan yang selama ini diberikan oleh Baznas, juga yang diberikan seluruh elemen masyarakat Indonesia."
Turut hadir dan mendampingi Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum, Pimpinan Baznas RI, Drs KH Achmad Sudrajat, Lc, MA, Dirut BaznasRI, M Arifin Purwakananta, Direktur Operasi/Plt Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Wahyu TT Kuncahyo. (RO/OL-09)
Aktris Bedu, meraih penghargaan sebagai Artis Peduli Zakat dalam ajang Baznas Awards 2025 di Jakarta, Kamis (28/8).
Baznas (Bazis) DKI Jakarta menegaskan perannya sebagai lembaga amil zakat yang profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Anis, apa yang dilakukan BAZNAS selama ini dalam membantu masyarakat di manapun berada telah mencuri perhatian, bahkan ke negara konflik seperti Palestina.
Baznas RI menggelar Baznas Awards 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada berbagai pihak yang berkontribusi dalam memperkuat gerakan zakat di Indonesia. Salah satu penerimanya adalah Komeng.
Ivan Gunawan menyalurkan donasi sebesar Rp2 miliar untuk masyarakat Palestina melalui Baznas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved