Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pemerintah Kota Banda Aceh bakal mewajibkan pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan, dan mall dalam rangka menyikapi isu Indonesia darurat sampah dan plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh Hamdani Basyah, Selasa (25/5), mengatakan kebijakan pembatasan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall itu akan dimulai setelah diluncurkan pada tanggal 5 Juni 2021 mendatang, tepat pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
“Kita imbau kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen, tetap memberikan biaya tambahan seharga Rp500 per lembar atas plastik tersebut,” kata Hamdani.
Ia menyebutkan biaya tambahan itu merupakan salah satu sorotan dalam kebijakan tersebut, dengan mengimbau kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen.
Selain itu, ujar dia, Pemko Banda Aceh juga meminta pemilik usaha untuk membuat pengumuman secara tertulis paling sedikit memuat jenis dan harga kantong plastik, kantong belanja ramah lingkungan serta satu hari tanpa kantong plastik. “Kita juga minta agar menetapkan setiap hari Senin sebagai hari tanpa kantong plastik,” kata Kepala DLHK3 Banda Aceh.
Pemerintah menganjurkan konsumen untuk membawa tas ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang-ulang saat berbelanja.
Kemudian, menurut dia, uang hasil penjualan kantong plastik tersebut dikelola sendiri oleh pemilik usaha dan dapat dikeluarkan dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Diharapkan dengan kebijakan ini dapat membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup dan mengurangi beban dan memperpanjang usia TPA (Tempat Pembuangan Akhir)," katanya. (Ant/OL-12)
Salah satu jenis sampah yang paling sulit terurai berasal dari plastik yang bertahan hingga 400 tahun.
Beberapa pihak lain khawatir akan minimnya alternatif yang ramah lingkungan.
Mereka mendesain kemasan plastik biodegradable untuk memperpanjang umur simpan buah klimaterik.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pengawasan penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh pemerintah selama pandemi covid-19 melemah.
Penggunaan kantong plastik sekali pakai saat ini harus diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) bukan hanya di kota besar namun juga di kota-kota kecil lainnya
Program ini bertujuan untuk mengurangi plastik sekali pakai dari produk sehari-hari seperti kemasan makanan, kemasan produk rumah tangga dan kemasan plastik.
Kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengurangi sampah plastik dan pemanfaatan sampah plastik yang mendukung kelestarian lingkungan.
KLHK menginginkan agar tidak ada persoalan baru lagi dengan sampah plastik ini.
Produsen juga harus menghilangkan label dan seal plastik, menggunakan bahan baku monomaterial, dan mengatur ukuran minimum berbagai jenis kemasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved