Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Terus Dorong Produsen Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Atalya Puspa
24/2/2022 12:00
Pemerintah Terus Dorong Produsen Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai
PENGOLAHAN SAMPAH PLASTIK: Pekerja mencuci sampah gelas plastik yang telah dicacah di Rumah Pengolahan Sampah Citra, Cisarua, Bogor.(ANTARA/ ARIF FIRMANSYAH )

PEMERINTAH terus mendorong produsen agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Upaya yang dilakukan salah satunya, pemerintah akan menghilangkan secara bertahap (phase out) sejumlah produk dan kemasan plastik sekali pakai hingga 1 Januari 2030 mendatang.

Hal itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Direktur Pengurangan Sampah KLHK Sinta Saptarina Soemiarno menjabarkan, sejumlah produk tersebut yakni kemasan berbahan plastik PVC dan PS, kemasan sachet ukurang kurang dari 50 ml atau 50 gram, sedotan plastik, kantong belanja plastik, alat makan dan minum sekali pakai dan wadah plastik foam.

"Mohon dukungan semuanya agar ini bisa terlaksana," kata Shinta dalam webinar bertajuk Plastic Credit, Gagasan Baru Solusi Pengurangan Sampah Plastik? yang diselenggarakan KLHK, Kamis (24/2). Dalam peraturan tersebut, KLHK juga meminta produsen untuk memberikan penanda pada kemasan, apakah produk tersebut bisa dikomposkan, bisa didaur ulang atau bisa diguna ulang.

Dengan hilangnya sejumlah produk dan kemasan plastik sekali pakai, maka pemerintah juga meminta produsen untuk melakukan desain ulang dengan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang atau diguna ulang. Produsen juga harus menghilangkan label dan seal plastik, menggunakan bahan baku monomaterial, dan mengatur ukuran minimum  berbagai jenis kemasan.

Sinta menyebut, aturan tersebut dibuat demi mencapai target pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% hingga 2025 mendatang. Saat ini sendiri, ia menyebut peraturan plastik sekali pakai sudah semakin banyak diterapkan di daerah. Berdasarkan data KLHK, ada sebanyak 75 pemerintah daerah yang terdiri dari 2 provinsi, 38 kabupaten dan 35 kota.

Selain itu, kebiasaan masyarakat dalam mengurangi plastik sekali pakai sudah membaik. Berdasarkan survei, sebanyak 91,6% masyarakat setuju jika mereka harus membawa kantong belanja sendiri dari rumah. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya