Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Monitoring, Evaluasi DJSN Libatkan Elemen Masyarakat

Ferdian Ananda Majni
05/5/2021 18:31
Monitoring, Evaluasi DJSN Libatkan Elemen Masyarakat
Petugas melayani pendaftaran pasien pengguna KIS di Puskesmas Sungai Durian, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (28/8/2020)(ANTARA/JESSICA HELENA WUYSANG)

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Tubagus Achmad Choesni menyampaikan bahwa hadirnya SJSN sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undan Nomor 40/2004 adalah sebagai suatu cara penyelenggaraan Jaminan Sosial untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dan lebih luas dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan SJSN ini melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Selain itu, program jaminan sosial nasional ini berprinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Dalam prinsip asuransi sosial, meliputi kegotong-royongan antara peserta, kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif, iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan dan bersifat nirlaba," kata Tubagus dalam rapat di Jakarta Rabu (5/5).

Baca juga: 60% Kasus Eksploitasi Anak Lewat Medsos, Pemerintah Harus Proaktif

Sedangkan prinsip ekuitas artinya adanya kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Menurutnya, DJSN juga menyadari betul bahwasanya upaya menjamin keberlansungan JKN adalah prioritas utama demi memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada penduduk Indonesia seperti yang dijelaskan dalam amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Teranyar di tahun 2020 adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai upaya P/0emerintah untuk membangun sistem JKN yang berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat pembiayaan pelayanan kesehatan secara berkualitas kepada masyarakat.

"Lebih dari satu tahun, kita masih menghadapi pandemi covid-19 yang masih menjadi sebuah permasalahan yang merubah banyak tatanan kehidupan kita termasuk pelayanan kesehatan dan upaya memenuhi kebutuhan hidup lainnya," jelasnya.

Situasi pandemi covid-19 ini juga menjadi tantangan sendiri bagi emerintah karena selain upaya meratakan kurva penyebaran juga upaya untuk menjamin pelayanan kesehatan yang menyeluruh dengan peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan.

Meskipun demikian, upaya untuk menjaga keberlansungan JKN serta memperbaiki tatanan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial masih terus dilakukan hingga saat ini.

Baca juga: Diasingkan, Ditahan, & Terima Stigma karena jadi Mantan Tapol

"Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, diharapkan peserta mendapatkan informasi terkait isu strategis SJSN dan juga hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DJSN atas penyelenggaraan jaminan sosial dimasa pandemi ini," terangnya.

Secara umum diharapkan adanya pemahaman dan partisipasi aktif peserta dalam mensukseskan progam negara ini salah satunya melalui pemberitaan media sehingga dapat disebarluaskan informasi terkait SJSN ini kepada masyarakat luas secara jelas dan benar.

"Penting untuk dipahami bersama bahwa perbaikan ekosistem SJSN adalah tanggung jawab bersama untuk kehidupan yang lebih baik di Indonesia," paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) DJSN Tono Rustiano, mengakui salah satu amanat dari penyelenggaraan SJSN adalah dibentuknya DJSN sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang SJSN. Anggota DJSN berjumlah 15 orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan 5 tahun.

Anggota DJSN terdiri dari 5 orang perwakilan dari Eselon I Kementerian, 6 orang perwakilan dari Ahli/Tokoh, 2 orang perwakilan dari Serikat Buruh, dan 2 orang perwakilan dari Organisasi dan Pengusaha.

"Sebagaimana diamanatkan oleh UU SJSN, DJSN berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN," terangnya.

Dengan tugas utamanya yaitu melakukan kajian dan penelitian penyelenggaraan jaminan sosial, mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial (DJS) dan mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan anggaran operasional.

"Selain itu juga berwenang dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial," tegasnya

Selain itu, berdasarkan UU BPJS, DJSN juga menerima laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS, mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari pejabat sementara Dewas dan Direksi BPJS, dan sebagai pengawas eksternal dari BPJS. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186 Tahun 2020 dijelaskan lebih lanjut bahwa DJSN menetapkan dan menyampaikan target kinerja BPJS kepada Presiden tembusan Menkeu dan BPJS paling lambat 30 Juni tahun sebelumnya.

Penilaian kinerja yang dilakukan oleh DJSN berdasarkan pada LPP dan LK yang disampaikan oleh BPJS ke Presiden dengan tembusan kepada DJSN dan Menkeu pada 30 Juni tahun berikutnya.

Kemudian Menkeu akan melakukan reviu dan pembahasan bersama Menteri terkait dan DJSN dengan disertai berita acara penilaian akhir. "Jika Menkeu mengesahkan LPP dan LK dari BPJS maka akan memberikan laporan pengesehan dan rekomendasi besaran insentif yang disampaikan kepada Presiden," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik