Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DALAM upaya mendukung Gerakan Cinta Zakat, Bank Permata Syariah menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp.12.269.712.011.
Penunaian Zakat UPZ Permata Bank Syariah kepada Baznas RI diserahkan oleh Direktur Permata Bank Syariah, Herwin Bustaman disaksikan Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Permata Syariah, H Muhammad Faiz, MA kepada Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA secara virtual, Selasa (04/05) siang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Permata Syariah yang selama ini telah mempercayakan zakatnya kepada Baznas. Hal ini sebagai wujud perhatian Bank Permata Syariah dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat,” ujar Kiai Noor Achmad.
Kiai Noor Achmad juga mengatakan, “Apa yang diberikan Bank Permata Syariah ini adalah bagian salah satu kunci sukses dalam mengembangkan bisnisnya sehingga tercipta Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan mendorong Gerakan Cinta Zakat.”
Kiai Noor Achmad berharap kerja sama yang terjalin dapat ditingkatkan. Pihaknya juga memastikan dana zakat yang diterima Baznas ini akan disalurkan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat melalui program-program yang dijalankan Baznas.
Sementara itu, Direktur Permata Bank Syariah, Herwin Bustaman mengatakan, Bank Permata Syariah mendukung Gerakan Cinta Zakat dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayarkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui aplikasi Permatamobile X.
“Masyarakat dapat dengan mudah membayar zakat melalui aplikasi PermataMobileX. Setelah men-download aplikasinya, pengguna melakukan Login ke PermataMobileX, pilihbayar tagihan, kemudian pilih zakat, pilih transaksi yang akan dilakukan zakat/infak/sedekah UPZ PermataBank, kemudian masukan nominal, klik konfirmasi, masukkan PIN, dan donasipun berhasil,” jelasnya.
Herwin berharap, semakin banyak masyarakat yang membayar zakat dengan kemudahan tersebut, semakin banyak pula manfaat yang nantinya akan didapatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. “Semoga penyaluran zakat oleh Baznas dapat tepat sasaran, dan semoga kita mendapat Ridha dari Allah SWT.”
Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Permata Syariah Muhammad Faiz mengatakan,”Menunaikan zakat ini menjadi semangat kami untuk selalu menyisihkan keuntungan guna membayar zakat sebagai salah satu ibadah yang wajib dilakukan.”
Menurut Menurut Muhammad Faiz, dengan mendukung Gerakan Cinta Zakat ini merupakan sebuah upaya dalam menerapkan pola hidup yang berkah melalui zakat. (RO/OL-09)
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 51.108 anak yatim di berbagai daerah menerima santunan berupa perlengkapan sekolah.
Sinergi ini bertujuan menyediakan fasilitas penitipan anak di seluruh lingkungan kerja.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menyelenggarakan kegiatan Lebaran Yatim secara nasional.
Santunan yang diberikan bukan hanya dalam bentuk uang tetapi juga kebutuhan anak-anak untuk bersekolah, mengingat sebentar lagi merupakan tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah.
Pentingnya kolaborasi antara Baznas dan dunia akademik untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved