Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM upaya mendukung Gerakan Cinta Zakat, Bank Permata Syariah menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp.12.269.712.011.
Penunaian Zakat UPZ Permata Bank Syariah kepada Baznas RI diserahkan oleh Direktur Permata Bank Syariah, Herwin Bustaman disaksikan Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Permata Syariah, H Muhammad Faiz, MA kepada Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA secara virtual, Selasa (04/05) siang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Permata Syariah yang selama ini telah mempercayakan zakatnya kepada Baznas. Hal ini sebagai wujud perhatian Bank Permata Syariah dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat,” ujar Kiai Noor Achmad.
Kiai Noor Achmad juga mengatakan, “Apa yang diberikan Bank Permata Syariah ini adalah bagian salah satu kunci sukses dalam mengembangkan bisnisnya sehingga tercipta Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan mendorong Gerakan Cinta Zakat.”
Kiai Noor Achmad berharap kerja sama yang terjalin dapat ditingkatkan. Pihaknya juga memastikan dana zakat yang diterima Baznas ini akan disalurkan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat melalui program-program yang dijalankan Baznas.
Sementara itu, Direktur Permata Bank Syariah, Herwin Bustaman mengatakan, Bank Permata Syariah mendukung Gerakan Cinta Zakat dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayarkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui aplikasi Permatamobile X.
“Masyarakat dapat dengan mudah membayar zakat melalui aplikasi PermataMobileX. Setelah men-download aplikasinya, pengguna melakukan Login ke PermataMobileX, pilihbayar tagihan, kemudian pilih zakat, pilih transaksi yang akan dilakukan zakat/infak/sedekah UPZ PermataBank, kemudian masukan nominal, klik konfirmasi, masukkan PIN, dan donasipun berhasil,” jelasnya.
Herwin berharap, semakin banyak masyarakat yang membayar zakat dengan kemudahan tersebut, semakin banyak pula manfaat yang nantinya akan didapatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. “Semoga penyaluran zakat oleh Baznas dapat tepat sasaran, dan semoga kita mendapat Ridha dari Allah SWT.”
Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Permata Syariah Muhammad Faiz mengatakan,”Menunaikan zakat ini menjadi semangat kami untuk selalu menyisihkan keuntungan guna membayar zakat sebagai salah satu ibadah yang wajib dilakukan.”
Menurut Menurut Muhammad Faiz, dengan mendukung Gerakan Cinta Zakat ini merupakan sebuah upaya dalam menerapkan pola hidup yang berkah melalui zakat. (RO/OL-09)
Kondisi geografis yang berada dekat dengan kawasan pantai menyebabkan air laut pasang masuk ke wilayah pemukiman, termasuk lingkungan pesantren Fastabiqul Khoirots.
Fokus utama Baznas tetap kepada fakir miskin, khususnya bagaimana kelompok yang tidak mampu dapat mengakses pendidikan melalui dana zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun ke-25 setiap tanggal 17 Januari.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
Baznas memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 dengan menggelar tasyakuran dan doa bersama, bertema “Zakat Menguatkan Indonesia.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved