Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DALAM upaya mendukung Gerakan Cinta Zakat, Bank Permata Syariah menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp.12.269.712.011.
Penunaian Zakat UPZ Permata Bank Syariah kepada Baznas RI diserahkan oleh Direktur Permata Bank Syariah, Herwin Bustaman disaksikan Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Permata Syariah, H Muhammad Faiz, MA kepada Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA secara virtual, Selasa (04/05) siang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Permata Syariah yang selama ini telah mempercayakan zakatnya kepada Baznas. Hal ini sebagai wujud perhatian Bank Permata Syariah dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat,” ujar Kiai Noor Achmad.
Kiai Noor Achmad juga mengatakan, “Apa yang diberikan Bank Permata Syariah ini adalah bagian salah satu kunci sukses dalam mengembangkan bisnisnya sehingga tercipta Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan mendorong Gerakan Cinta Zakat.”
Kiai Noor Achmad berharap kerja sama yang terjalin dapat ditingkatkan. Pihaknya juga memastikan dana zakat yang diterima Baznas ini akan disalurkan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat melalui program-program yang dijalankan Baznas.
Sementara itu, Direktur Permata Bank Syariah, Herwin Bustaman mengatakan, Bank Permata Syariah mendukung Gerakan Cinta Zakat dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayarkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui aplikasi Permatamobile X.
“Masyarakat dapat dengan mudah membayar zakat melalui aplikasi PermataMobileX. Setelah men-download aplikasinya, pengguna melakukan Login ke PermataMobileX, pilihbayar tagihan, kemudian pilih zakat, pilih transaksi yang akan dilakukan zakat/infak/sedekah UPZ PermataBank, kemudian masukan nominal, klik konfirmasi, masukkan PIN, dan donasipun berhasil,” jelasnya.
Herwin berharap, semakin banyak masyarakat yang membayar zakat dengan kemudahan tersebut, semakin banyak pula manfaat yang nantinya akan didapatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. “Semoga penyaluran zakat oleh Baznas dapat tepat sasaran, dan semoga kita mendapat Ridha dari Allah SWT.”
Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Permata Syariah Muhammad Faiz mengatakan,”Menunaikan zakat ini menjadi semangat kami untuk selalu menyisihkan keuntungan guna membayar zakat sebagai salah satu ibadah yang wajib dilakukan.”
Menurut Menurut Muhammad Faiz, dengan mendukung Gerakan Cinta Zakat ini merupakan sebuah upaya dalam menerapkan pola hidup yang berkah melalui zakat. (RO/OL-09)
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melakukan kerja sama Sedekah Penjualan Produk dengan PT Tentang Anak Bahagia.
BAZNAS RI terus memperkuat sinergi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan
Saat kegiatan berlangsung, tim BAZNAS juga turut bertemu dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang tengah melakukan kunjungan langsung ke posko pengungsian.
BAZNAS melalui program Zmart telah berhasil membantu peningkatan usaha warung kelontong milik Fitri di Kota Bandung. Omzetnya tembus Rp17 juta per bulan.
Dalam pemaparannya, Rizaludin menyebutkan, filantropi Islam tidak hanya tentang memberi, tetapi juga tentang menguatkan struktur sosial dan ekonomi umat.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui program ZChicken terus menunjukkan dampak positif bagi kehidupan para mustahik.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved