Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pemerintah Diimbau tidak Kendor Tangani Pandemi Covid-19

Mediaindonesia.com
04/5/2021 17:15
Pemerintah Diimbau tidak Kendor Tangani Pandemi Covid-19
Presiden Joko Widodo meninjau vaksinasi kepada pelaku usaha di pusat perbelanjaan Thamrin City, Tanah Abang, dan Grand Indonesia.(BIRO PERS SETPRES/LUKAS)

PEMERINTAH dinilai cukup sukses menangani pandemi covid-19. Hal itu bisa dilihat dari kurva kasus covid-19 yang terus melandai dalam beberapa pekan terakhir.

Meski begitu pemerintah diimbau tidak boleh lengah. Karena belajar dari India, kasus covid-19 bisa meledak lagi sewaktu-waktu. Apalagi Indonesia akan segera menghadapi moment libur Lebaran.

Baca juga: Festival Keagamaan Ciptakan Rekor Kasus Covid-19 di India

Pengamat politik dan pegiat media dan media sosial Ninoy Karundeng mengungkapkan hal itu. Ia menilai Indonesia sebagai salah satu negara besar terbaik dalam mengatasi pandemi covid-19. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan dilakukam berimbang.

“Sejak awal untuk mencegah penyebaran covid-19, urusan politik menjadi tantangan yang luar biasa. Pada awal pandemi, pro-kontra soal lock-down dan PSBB menjadi polemik,” kata Ninoy di Jakarta, Selasa (4/5).

Namun Presiden Joko Widodo dengan tegas menolak memberlakukan lock-down. Lock-down membuat konsekuensi seluruh rakyat dilarang melakukan aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Jokowi menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang memiliki dasar hukum kekarantinaan kesehatan.

Dasar hukum menjadi pertimbangan penting untuk menghindari serangan politik. Politisasi harus dihindari. Jokowi pun memahami karakter masyarakat. Untuk mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat, Jokowi memberikan bantuan sosial.  Kegiatan ekonomi tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Hasilnya, ekonomi Indonesia tidak mengalami kehancuran.  

Langkah Jokowi untuk mengatasi pandemi covid-19 membuahkan hasil. Angka statistik menunjukkan angka sebaran virus dapat dikendalikan. Pelayanan kesehatan stabil di seluruh rumah sakit.

Persediaan vaksin dan gerakan pemberian vaksin covid-19 berlangsung lancar. Karena pemerintah jauh-jauh hari telah memborong vaksin dari berbagai negara.

“Untuk mengatasi berbagai tantangan politik dan ekonomi, Jokowi mengeluarkan Perppu Perppu No 1 / 2020. Perppu ini telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang sangat penting karena menjadi acuan untuk bertindak cepat dalam situasi krisis,” ujarnya.

Menurutnya, pembuat keputusan harus dilindungi dari kriminalisasi akibat pengambilan keputusan di luar kebiasaan. Pelaksanaan pengambilan keputusan oleh pengambil keputusan sepanjang dilakukan dengan itikad baik dilindungi oleh undang-undang, yakni Undang-undang  No 2 tahun 2020 tersebut. Hal itu  termasuk  penyediaan bahan sembilan bahan pokok (sembako) untuk bantuan sosial (Bansos). Berdasarkan UU No 2/2020, penyediaan bahan sembako pun diputuskan untuk melakukan tindakan darurat; menangani krisis.

Pemenuhan stok untuk penyaluran bansos harus diperhatikan. Merek dan produsen barang menjadi isu yang tidak penting. Yang terpenting barang kriteria kesehatan, untuk keperluan darurat. Jokowi mengantisipasi dengan memberikan perlindungan hukum. Para pembuat keputusan yang bertindak berdasarkan UU No 2/2020, sesuai dengan pasal 27 ayat 1.

Terkait biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah termasuk bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara.

“Artinya, jika ada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dalam kondisi darurat yang harganya tinggi di luar harga yang berlaku sebelum pandemi, hal ini merupakan kewajaran dalam keadaan darurat. Pengadaan barang harus segera diadakan,” katanya.

Dengan adanya perlindungan hukum ini, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang secara ekonomi tidak hancur. Pun penanganan pandemik covid-19 terkontrol dengan baik. Menjadi kewajiban kita patuh pada aturan, seperti larangan mudik Lebaran. (Ant/A-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik