Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Kesehatan menerbitkan petujuk teknis baru terkait pelayanan gigi dan mulut di masa pandemi covid-19. Salah satu Tim Penyusun buku Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Iwan Dewanto mengatakan penyusunan Juknis tersebut bertujuan mengurangi penularan covid-19 namun masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
“Dokter gigi termasuk tenaga kesehatan yang berisiko tinggi. Dokter gigi bisa tertular covid-19 salah satunya bisa terjadi apabila droplet dari pasien positif covid-19 hinggap pada alat kerja yang digunakan dokter gigi,” kata Iwan dalam keterangan resmi, Sabtu (1/5).
Iwan menyebut ada empat tahapan skema pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus diterapkan di masa pandemi covid-19 antara lain pertama Tahapan Persiapan Dokter Gigi, dokter gigi harus mengatur ruang praktik, yakni memastikan aliran udara dan ventilasi, pengelolaan air bersih dan pengelolaan ruangan.
Ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari arah belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan.
Exhaust Fan berada di bawah, jarak dari lantai kurang lebih 20 cm supaya aliran udara terjadi. Hindari penggunaan kipas angin atau AC yang diletakkan di langit-langit atau di depan dental unit/kursi gigi yang arah anginnya mengarah dari pasien ke operator saat melakukan prosedur.
Baca juga: Doni: 20 Dokter Meninggal, Stop Praktik Dokter Gigi dan THT
Puskesmas masih bekerja dengan 2 dental unit yang tanpa sekat. Ruangan dengan dental unit berjumlah lebih dari 1 harus disekat hingga menjadi ruangan tertutup bagi masing-masing dental unit, atau dapat juga memberikan jarak 2 meter antar dental unit dengan tetap memperhatikan ventilasi udara di masing-masing dental unit.
Jika keadaan tersebut tidak memungkinkan maka hanya satu dental unit yang harus digunakan untuk merawat pasien.
Kedua, Tahapan Sebelum Kunjungan Pasien. Pada tahapan ini dilakukan penapisan atau skrining pada pasien. Kemudian pengelolaan penjadwalan kunjungan pasien ke FKTP.
“Penapisan ini bisa dengan menggunakan teledentistry atau konsultasi dengan dokter gigi dengan memanfaatkan media telekomunikasi,” kata drg. Iwan.
Perubahan lainnya adalah perubahan volume kunjungan pasien. Volume pasien saat ini harus dikendalikan, pihak Puskemas harus menghitung batas maksimal volume pasien.
Hal ini dapat ditetapkan berdasarkan jumlah kamar praktik dokter gigi, luas ruang praktik dokter gigi, tata letak fasilitas prasarana yang digunakan di dalam ruangan, dan waktu yang diperlukan untuk membersihkan dan mendesinfeksi prasarana tersebut.
Tahap ketiga adalah Tahapan Saat Kunjungan Pasien, yaitu dengan mengukur suhu kemudian meminta pengunjung untuk cuci tangan pakai sabun ditempat yang sudah disediakan. Selain itu juga pihak Puskesmas memasang imbawan protokol kesehatan dalam bentuk poster, standing banner, atau stiker.
Tahap terakhir adalah Tahapan Setelah Selesai Kunjungan Pasien. Dilakukan pembersihan lingkungan kerja, disinfeksi, sterilisasi, dan untuk follow up pasien bisa digunakan teledentistry.
Yang paling penting di dalam praktek dokter gigi saat ini harus ada zonasi yang jelas, yakni zona kuning untuk ruangan resepsionis, ruang tunggu pasien, dan ruang staf. Di zona inj semua orang harus memakai masker dan melakukan hand hygiene.
Selanjutnya zona merah adalah zona infeksius. Zona ini dipergunakan untuk tindakan dan saat praktek diwajibkan memakai APD sesuai yang direkomendasikan.
“Dengan tersusunnya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP pada masa adaptasi kebiasaan baru ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penatalaksanaan pelayanan gigi dan mulut yang selama pandemi ini terhenti atau sangat terbatas,” ucap Iwan.
Untuk diketahui, Riskesdas 2018 menunjukkan data yang komprehensif tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut yakni dari 57,6% penduduk Indonesia yang bermasalah kesehatan gigi dan mulut, terdapat 10,2% penduduk terlayani. Kemudian ada 2,8% penduduk Indonesia berusia 3 tahun ke atas dengan perilaku menyikat gigi yang benar.
Survei WHO menyebutkan bahwa pandemi covid-19 menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Perlu upaya penyesuaian pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk mencegah penularan yang dapat menyelamatkan nyawa pasien maupun dokter gigi.
Data dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia, sebanyak 39 dokter gigi meninggal terpapar covid-19. Sampai tanggal 5 Februari 2021 dokter gigi yang terpapar covid-19 berjumlah 396 orang, terdiri dari Puskesmas 199 orang, Rumah Sakit 92 orang, klinik 36 orang, praktek Mandiri 35 orang, dan institusi pendidikan atau Fakultas Kedokteran Gigi 13 orang.(OL-5)
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Skrining akan adanya faktor risiko di atas dilakukan minimal setahun sekali. Skrining dapat dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, dan posyandu.
Tema hari Pencegahan Bunuh Diri 2024 adalah “Changing the Narrative on Suicide”
Sekitar 65 juta anak di dunia menderita mata minus dan diprediksi meningkat menjadi 275 juta di tahun 2050.
Cara penyimpanan makan juga memiliki potensi untuk merusak kandungan nutrisi atau gizi yang terdapat dalam makanan yang nantinya hendak dikonsumsi.
Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di seluruh Tanah Air agar pelaksanaan program tersebut berjalan baik.
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved