Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemkot Tangerang Kini Bisa Manfaatkan TPA Cilowong

Mediaindonesia.com
28/4/2021 23:22
Pemkot Tangerang Kini Bisa Manfaatkan TPA Cilowong
Peringatan Hari Peduli Sampah di Cilowong.(Antara/Asep F)

Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah bisa memanfaatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong di Kota Serang sebagai lokasi pembuangan sampah harian setelah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang.

Baca juga : Peringatan Hari Peduli Sampah

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam keterangannya Rabu (28/4) mengatakan awal mula diadakannya perjanjian ini adalah keterbatasan lahan yang berada di Tangsel sehingga dibutuhkan bantuan daerah lain.

"Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan," kata Wali Kota Benyamin dalam keterangannya.

Dia menambahkan perjanjian ini untuk jangka waktu tiga tahun ke depan dan Pemkot Tangsel membayar retribusi sebagai PAD Kota Serang. Sehingga dalam perjanjian ini kedua pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan.

Sebagai tahap awal, di enam bulan pertama dari kerja sama ini, Pemkot Serang akan mendapatkan dana sebagai alokasi pemanfaatan TPA Cilowong yang dimasukkan ke dalam PAD. Sementara untuk pembuangan sampah harian sesuai perjanjian, Kota Tangsel akan memberikan kuota sebesar 400 ton perhari

Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan kerja sama ini sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan masalah di Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan PAD di Kota Serang.

Dia menambahkan bahwa pada saat proses perjanjian, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerjasama ini. Namun pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman, baik Kota Tangsel dan Kota Serang akan diuntungkan. "Dan akhirnya setelah melakukan pemahaman bersamaan, mereka memahami," kata dia.(Ant/OL-12)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya