Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DALAM beberapa hari terakhir ini, media sosial Facebook Indonesia dihebohkan dengan aksi tag massal atau mention pada seseorang ke situs porno. Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta pihak Facebook untuk menyampaikan penjelasan dan perkembangan dari investigasi terkait isu tersebut.
"Hasil investigasi Facebook menunjukkan bahwa mass-tagging terjadi secara acak dan tidak ditargetkan ke individu tertentu, serta merupakan upaya phishing dimana pengguna diarahkan untuk mengakses tautan (link) yang di tag ke mereka," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Senin (26/4).
Baca juga: Intelejen Palestina Dituding Pakai Facebook untuk Mata-Matai Warga
Ia melanjutkan, saat ini Facebook telah menghapus halaman-halaman yang terlibat dalam upaya phishing ini dan memblokir terhadap tautan yang mencurigakan agar tidak dapat diposting di platform Facebook.
Dedi pun menyampaikan, agar terhindar dari upaya phishing, Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses tautan (link) atau pesan yang mencurigakan. "Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan menjaga keamanan akun dengan memastikan kembali setting keamanan dan privasi di semua akun sosial media, aplikasi percakapan dan email," pungkasnya.(H-1)
Menghubungkan WhatsApp dengan Pusat Akun Meta untuk mengimpor foto profil langsung dari Facebook atau Instagram tidak akan memengaruhi perlindungan privasi WhatsApp.
Facebook dimiliki oleh perusahaan induk Meta Platforms, Inc. Aplikasi lain seperti Instagram, WhatsApp, dan Threads juga berada di bawah Meta.
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg dan rekan-rekannya pada tahun 2004, dan kini dimiliki oleh perusahaan induk Meta Platforms Inc.
Facebook juga tersedia dalam lebih dari 100 bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Media sosial ini terus berkembang dengan fitur seperti Stories, Reels, Marketplace, Watch, dan Business Suite.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
Erdi menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved