Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Alasan Jokowi melebur Kemenristek masuk Kemendikbud

Marshalina Gita
20/4/2021 22:02
Alasan Jokowi melebur Kemenristek masuk Kemendikbud
Sejumlah pegawai memasuki Kantor Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) /Badan Riset dan Inovasi Nasional di Jakarta, Minggu (11/4)(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PRESIDEN Joko Widodo mengungkap alasan mengapa pemerintah melebur Kementerian Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Jokowi sekaligus menjelaskan soal menjadikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga tersendiri. 

“Strategi besarnya adalah membangun pondasinya dulu, mulai dari infrastruktur, setelah itu SDM, lalu masuk ke riset, inovasi dan teknologi,” ujar Presiden Jokowi, Selasa (20/4). 

Ke depan, semua fungsi penelitian dan pengembangan pada kementerian akan berada di bawah koordinasi BRIN. 

Presiden mengatakan nantinya anggaran Balitbang (badan penelitian dan pengembangan) yang ada di setiap kementerian atau lembaga akan dipusatkan di BRIN. Dengan dipusatkannya anggaran Balitbang di BRIN, harapannya akan ada  produk riset dan inovasi yang jelas, tepat sasaran, dan tepat guna. 

Anggaran Balitang yang tersebar di Kementerian dan lembaga saat ini mencapai Rp22 tiriliun - Rp23 triliun. 

“Jadi anggarannya, pelaksanaannya, akan terpusat dan terkonsolidasi di dalam satu lembaga saja,” ujar Presiden. 

Harapannya, penelitian dan pengembangan akan lebih fokus dan produktif. 

“Bisa langsung membuat produk. Misalnya apa? GeNose, ventilator dan sebagainya. Jadi anggarannya tepat sasaran,” ujar Presiden. 

Baca juga: Rektor IPB Ungkap Plus Minus Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud

Sementara fungsi riset dan teknologi yang dilebur pada Kemendikbud hanya akan mengurusi soal akademis saja. 

Selain itu kata Presiden pembentukkan BRIN sendiri merupakan amanat undang-undang. Tepatnya yakni UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"BRIN ini amanat undang-undang loh," pungkas Presiden. 

Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPR RI pada 9 april 2021 lalu, menyetujui rencana pemerintah membentuk kementerian investasi serta melebur kementerian riset dan teknologi kedalam kementerian pendidikan dan kebudayaan. 

Hal ini usai DPR RI menerima Surat Presiden nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya