Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diminta tIDak mendiskriminasi pelayanan kepada semua umat beragama. Pelayanan mesti berlaku adil.
"Tidak boleh ada diskriminasi di negeri ini, apalagi di lingkungan Kementerian Agama. Kita harus adil secara proporsional kepada umat bergama yang ada," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4).
Yaqut menekankan kepada seluruh jajarannya bahwa Kemenag adalah milik semua agama. Kantor Urusan Agama (KUA) disebut sebagai etalase Kemenag dan ke depan harus bisa melayani semua agama.
Baca juga: Berbuka dengan para Manula di Bantaran Sungai Code
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta kepada para ASN untuk mematuhi dan menjalankan 'manajemen barisan'. Khususnya dalam tata kelola birokrasi di Kemenag.
"Saya bersama jajaran Kemenag akan menjalankan manajemen barisan. Yakni, kalau yang di depan berjalan dengan kaki kanan yang melangkah duluan, maka yang di belakang akan ikut melangkah dengan kaki kanan," ujar Yaqut.
Langkah itu, kata Yaqut, untuk kemajuan Kemenag. Selain itu, tata kelola Kemenag harus bersikap layaknya ajaran agama.
"Bila ada yang keberatan melangkah bersama kami silahkan keluar dari barisan. Saya tidak ingin Kemenag yang ada namanya agama, namun tidak mencerminkan agama dalam tata kelola," tegas Yaqut. (OL-1)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved