Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKEMBANGAN pengadaan vaksin Covid-19 dalam dua minggu terakhir ini memperlihatkan gejala yang kurang baik dipandang dari sisi kepentingan nasional. Jumlah Vaksin dari Astra- Zeneca dan Sinovac mengalami perubahan jadwal akibat beberapa keadaan eksternal.
Publik sebenarnya belum mendapat informasi yang cukup mengapa jadwal kedatangan vaksin bisa tidak sesuai jadwal yang disampaikan semula. Tentu saja ini soal manajemen dan soal reputasi dalam berbangsa. Banyak kalangan yang meminta agar pemerintah terbuka dan transparan soal ini.
Apalagi perubahan jadwal kedatangan vaksin ini dikaitkan dengan peran swasta untuk mendatangkan vaksin.
Sebelumnya, pada 1 Desember 2020, Menteri BUMN, Erict Thohir menyatakan dengan tegas bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa, pihak swasta tidak diperbolehkan melakukan impor vaksin Covid.
Pengaturan ini ada dalam Perpres 99 tahun 2020 dan kemudian dalam Perpres No 14 tahun 2021 yang diundangkan tanggal 9 Febuari 2021 dalam pasal 4 dijelaskan bahwa penugasan untuk importir vaksin disebutkan dapat dilakukan melalui penugasan Kepada Badan Usaha Milik Negara atau penunjukkan langsung badan usaha sebagai penyedia swasta dan penunjukkan langsung badan usaha International.
Dalam pasal 6 Perpres yang sama diuraikan lagi bahwa penunjukan langsung Badan usaha penyedia swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Seharusnya Menkes harus berpendapat sama dengan Menteri BUMN di atas.
Menurut DR.Azmi Syahputra, SH.MH, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, isi muatan Perpres ini berpotensi mendatangkan interpretasi ganda ketika mengalihkan kewenangan atributi importasi Vaksin dari BUMN diberikan kepada perusahaan swasta.
Dosen Senior Fakultas Hukum ini menyatakan, masyarakat percaya bila BUMN yang menyelenggarakan importasi maka bobot pengawasan berlapis baik dari instansi pengawasan internal maupun aparat penegak hukum akan lebih dipercaya.
Namun, bila diserahkan kepada swasta apakah tidak mungkin terjadi kesepakatan di bawah meja? Karena ada daya pikat dan daya tembus pengawasan serta pencarian barang bukti gratifikasi dan suap lebih sukar pada perusahaan swasta ketimbang pada BUMN.
“Wajar dong, jika banyak orang bertanya, mengapa hal sepenting ini harus diserahkan pada swasta,” papar Azmi, dalam keteranganya, Senin (12/4).
Azmi yang juga mendalami Ilmu Hukum Kesehatan ini menilai, perubahan tersebut adalah sikap inkonsistensi pemerintah dan dapat mengakibatkan dampak hukum yang ditimbulkan termsuk penafsiran ganda terkait pengalihan kewenangan. Jadi perlu didalami secara komprehensif dengan tidak mengabaikan dampak sosial jika importasi Vaksin Covid dilepas pada pihak swasta.
"Kita perlu secara obyektif dan berani untuk lebih teliti kembali dan meniinjau ulang isi Perpres yang membuka pintu regulasi baru yang berdampak pada keuangan Negara,” pungkasnya. (OL-13)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Riset terbaru menunjukkan vaksin Covid-19 berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna dapat memicu sistem imun melawan sel kanker.
DUA tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 di hari yang sama, pola respons antibodi setiap orang ternyata berbeda-beda menentukan berapa lama perlindungan vaksin bertahan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved