Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Pengamat: Import Vaksin Sebaiknya oleh BUMN Saja

Mediaindonesia.com
12/4/2021 19:07
Pengamat: Import Vaksin Sebaiknya oleh BUMN Saja
Dr.Azmi Syahputra, SH.MH, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(dok.medcom)

PERKEMBANGAN pengadaan vaksin Covid-19 dalam dua minggu terakhir ini memperlihatkan gejala yang kurang baik dipandang dari sisi kepentingan  nasional. Jumlah Vaksin dari Astra- Zeneca dan Sinovac mengalami perubahan jadwal akibat beberapa keadaan eksternal.

Publik sebenarnya belum mendapat informasi yang cukup mengapa jadwal kedatangan vaksin bisa tidak sesuai jadwal yang disampaikan semula. Tentu saja ini soal manajemen dan soal reputasi dalam berbangsa.  Banyak kalangan yang meminta agar pemerintah terbuka dan transparan soal ini.

Apalagi perubahan jadwal kedatangan vaksin ini dikaitkan dengan peran swasta untuk mendatangkan vaksin.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2020, Menteri BUMN, Erict Thohir menyatakan dengan tegas bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa, pihak swasta tidak diperbolehkan melakukan impor vaksin Covid.

Pengaturan ini ada dalam Perpres 99 tahun 2020 dan kemudian dalam Perpres No 14 tahun 2021 yang diundangkan tanggal 9 Febuari 2021 dalam pasal 4 dijelaskan bahwa  penugasan untuk importir vaksin disebutkan dapat dilakukan melalui penugasan Kepada Badan Usaha Milik Negara atau penunjukkan langsung badan usaha sebagai penyedia swasta dan penunjukkan langsung badan usaha International.

Dalam pasal 6 Perpres yang sama diuraikan lagi bahwa penunjukan langsung Badan usaha penyedia swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Seharusnya Menkes harus berpendapat sama dengan Menteri BUMN di atas.

Menurut DR.Azmi Syahputra, SH.MH, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, isi muatan Perpres ini berpotensi mendatangkan interpretasi ganda ketika mengalihkan kewenangan atributi importasi Vaksin dari BUMN diberikan kepada perusahaan swasta.

Dosen Senior Fakultas Hukum ini menyatakan, masyarakat percaya bila BUMN yang menyelenggarakan importasi maka bobot pengawasan berlapis baik dari instansi pengawasan internal maupun aparat penegak hukum akan lebih dipercaya.

Namun, bila diserahkan kepada swasta apakah tidak mungkin terjadi kesepakatan di bawah meja? Karena ada daya pikat dan daya tembus pengawasan serta pencarian barang bukti gratifikasi dan suap lebih sukar pada perusahaan swasta ketimbang pada BUMN.

“Wajar dong, jika banyak orang bertanya, mengapa hal sepenting ini harus diserahkan pada swasta,” papar Azmi, dalam keteranganya, Senin (12/4).

Azmi yang juga mendalami Ilmu Hukum Kesehatan ini menilai, perubahan tersebut adalah sikap inkonsistensi pemerintah dan dapat mengakibatkan dampak hukum yang ditimbulkan termsuk penafsiran ganda terkait pengalihan kewenangan. Jadi perlu didalami secara komprehensif dengan tidak mengabaikan dampak sosial jika importasi Vaksin Covid dilepas pada pihak swasta.

"Kita perlu secara obyektif dan berani untuk lebih teliti kembali dan meniinjau ulang isi Perpres yang membuka pintu regulasi baru yang berdampak pada keuangan Negara,” pungkasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya