Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Lalu Lintas Polri bakal menyiapkan 166.734 personel gabungan dari berbagai instansi untuk melakukan penjagaan selama larangan libur mudik idulfitri 2021 mendatang.
"Disiapkan total 166.734 personel gabungan dari Mabes Polri, Polda Jajaran, dan instansi terkait," ucap Kabag Ops Polri, Kombes Rudy Antariksawan, Jumat (9/4).
Rudy mengatakan bahwa personel itu akan tersebar di 333 titik posko penyekatan yang disiapkan oleh kepolisian di sepanjang jalur mudik utama, yaitu Lampung hingga Bali.
Rudy menyebut dari Mabes Polri akan menyiapkan 834 anggota yang berisikan 53 orang pimpinan dan staff. Sisanya terdiri dari beragam satgas yang sudah dibentuk.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Lokasi Bencana Siklon Seroja
Sementara itu, Polda jajaran kewilayahan juga telah disiagakan 93.336 personel.
Adapun 72.564 personel lainnya terdiri dari instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pramuka, Basarnas dan Jasa Raharja.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Namun, Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih dan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid pada Ramadan 2021.
Izin diberikan Pemerintah dengan syarat pelaksanaan salat berjamaah harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang ketat. (OL-4)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved