PENGELOLAAN arsip digital yang mengusung prinsip keterbukaan bisa menjamin keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan upaya mereformasi birokrasi secara konsisten. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Arsip Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, N.R. Anita Trikusumawati, kemarin.
"Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan digital yang menemukan tiga ilmu disatukan, yang pertama ilmu komunikasi, ilmu komputer dan ilmu kearsipan sehingga menjadi sejarah kearsipan digital di masa ini," ujarnya Anita yang menambahkan bahwa hal itu juga merupakan bagian dari komitmen Unpad sebagai institusi pendidikan tinggi untuk menciptakan tertib perkantoran.
Menurut Anita, di masa industri 4.0 ini pengelolaan arsip berbasis digital merupakan sebuah tuntutan. Mau tidak mau semua pihak harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi modern.
Lantas, pihaknya mendorong berbagai upaya untuk meningkatkan wawasan terkait pengelolaan arsip. Hal itu dilakukan bisa melalui webinar dengan mengundang para arsiparis profesional dan pihak lain terkait
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J. Kede mengatakan bahwa arsip adalah tulang punggung terlaksananya keterbukaan informasi publik. Masyarakat akan lebih mudah memeroleh informasi dan bisa memanfaatkannya dengan baik. "Ini jaminan terlayaninya hak asasi dan hak konstitusional atas informasi," kata dia.
Kepala Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI), Andi Kasman dalam pandangannya menjelaskan bahwa saat ini diperlukan akselerasi yang memadai untuk mendorong pengembangan budaya E-Arsip terlebih dalam masa new normal saat ini.
Dia menyoroti kebutuhan arsip bagi jurnalis dan media sebagai data pendukung penyajian informasi publik kepada masyarakat. Sehingga, semua informasi dapat ditinjau dan menjadi lebih dipercaya. "Pengelolaan arsip secara digital khususnya dalam masa pandemi ini juga membutuhkan pemanfaatan teknologi informasi yang dipersiapkan dengan baik," tutupnya.
Adapun, arsip dan keterbukaan informasi didukung oleh dua regulasi, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Keduanya saling berkaitan erat dan relevan karena sama-sama mengusung prinsip keterbukaan.(H-1)