Rabu 07 April 2021, 11:55 WIB

Arsip Digital Jaminan Keterbukaan Informasi Publik

Faustinus Nua | Humaniora
Arsip Digital Jaminan Keterbukaan Informasi Publik

ANTARA/ Mohammad Ayudha
DIGITALISASI ARSIP: Karyawan melakukan proses digitalisasi naskah koleksi Perpustakaan Reksa Pustaka di Keraton Mangkunegaran, Solo.

 

PENGELOLAAN arsip digital yang mengusung prinsip keterbukaan bisa menjamin keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan upaya mereformasi birokrasi secara konsisten. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Arsip Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung,  N.R. Anita Trikusumawati, kemarin.

"Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan digital yang menemukan tiga ilmu disatukan, yang pertama ilmu komunikasi, ilmu komputer dan ilmu kearsipan sehingga menjadi sejarah kearsipan digital di masa ini," ujarnya Anita yang menambahkan bahwa hal itu juga merupakan bagian dari komitmen Unpad sebagai institusi pendidikan tinggi untuk menciptakan tertib perkantoran.

Menurut Anita, di masa industri 4.0 ini pengelolaan arsip berbasis digital merupakan sebuah tuntutan. Mau tidak mau semua pihak harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi modern.

Lantas, pihaknya mendorong berbagai upaya untuk meningkatkan wawasan terkait pengelolaan arsip. Hal itu dilakukan bisa melalui webinar dengan mengundang para arsiparis profesional dan pihak lain terkait

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J. Kede mengatakan bahwa arsip adalah tulang punggung terlaksananya keterbukaan informasi publik. Masyarakat akan lebih mudah memeroleh informasi dan bisa memanfaatkannya dengan baik. "Ini jaminan terlayaninya hak asasi dan hak konstitusional atas informasi," kata dia.

Kepala Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI), Andi Kasman dalam pandangannya menjelaskan bahwa saat ini diperlukan akselerasi yang memadai untuk mendorong pengembangan budaya E-Arsip terlebih dalam masa new normal saat ini.
Dia menyoroti kebutuhan arsip bagi jurnalis dan media sebagai data pendukung penyajian informasi publik kepada masyarakat. Sehingga, semua informasi dapat ditinjau dan menjadi lebih dipercaya. "Pengelolaan arsip secara digital khususnya dalam masa pandemi ini juga membutuhkan pemanfaatan teknologi informasi yang dipersiapkan dengan baik," tutupnya.

Adapun, arsip dan keterbukaan informasi didukung oleh dua regulasi, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Keduanya saling berkaitan erat dan relevan karena sama-sama mengusung prinsip keterbukaan.(H-1)

Baca Juga

HO

Tangsel Noise Akan Hadir di 'Hanya di Jogja'

👤Syarief Oebaidillah 🕔Sabtu 23 September 2023, 17:25 WIB
WADAH para musisi Tangerang Selatan, Banten, untuk menunjukkan kreativitas mereka, Tangsel Noise,akan hadir di acara 'Hanya di...
Ist

Edukasi Penggunaan Obat, PC IAI Jaksel Rintis Kampung Ask Me Dagusibu

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 23 September 2023, 17:14 WIB
Kampung Ask Me Dagusibu di RW 19 Srengseng Sawah diberikan edukasi tentang cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat...
MI/Usman Iskandar.

Pencemaran Udara Bahayakan Kesehatan terutama Bagian Pernapasan

👤M. Iqbal Al Machmudi 🕔Sabtu 23 September 2023, 15:05 WIB
Terdapat berbagai jenis pencemaran udara yang bisa membahayakan kesehatan terutama bagian pernapasan. Risiko pencemaran udara karena ada...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya