Mas Nadiem Ralat PTM Bisa Dilaksanakan Hari Ini

Syarief Oebaidillah
01/4/2021 18:59
Mas Nadiem Ralat PTM Bisa Dilaksanakan Hari Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim(dok.mi)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dimulai sejak sekarang.

"Jadi saya koreksi , PTM terbatas diterapkan Juli 2021 namun dapat diterapkan mulai sekarang. Targetnya  semua sekolah  sudah tatap muka terbatas di bulan Juli 2021, ini untuk tahun pelajaran yang baru," ungkap mas Nadiem pada webinar Rindu Pembelajaran Tatap Muka melalui channel Youtube, Kamis (1/4)

Nadiem menyatakan sekolah boleh memulai PTM  terbatas saat ini jika seluruh guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin semua. Selain itu, sekolah juga wajib memenuhi daftar periksa yang diwajibkan oleh pemerintah.

"Jadi mohon ini jangan salah persepsi. Semua sekolah sekarang yang guru-gurunya telah dilakukan vaksin, untuk segera memenuhi checklist dan langsung menawarkan opsi tatap muka," ujar Nadiem.

Ia  meminta kepada sekolah untuk tidak menunggu bulan Juli dalam menggelar  PTM terbatas tersebut. Jika para guru dan tenaga kependidikannya telah divaksin, Nadiem mempersilakan bagi sekolah untuk membuka.

"Mohon diperjelas. Jangan orang nunggu. Yang sudah divaksin, dia menunggu dulu bulan Juli, enggak. Itu SKB-nya mulai dari sekarang," tegas Nadiem.

Namun, Nadiem mengingatkan bahwa sekolah tidak memaksa siswanya untuk mengikuti PTM terbatas. Keputusan bagi siswa untuk mengikuti PTMterbatas adalah pada orang tua.

Menurut dia, para siswa masih boleh mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Para orang tua tidak boleh dipaksa, mereka bebas memilih anaknya untuk ikut tatap muka atau tidak.

"Tetap di rumah saja lewat PJJ, itu adalah haknya masing-masing orang tua, tapi sekolah yang gurunya sudah divaksin wajib segera melaksanakan tatap muka terbatas," ujar Mendikbud.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menggelar PTM terbatas melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (OL-13)

Baca Juga: GeNose Diterapkan untuk Penumpang Kapal, Ini Pengecualiannya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya