Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK), Dr. Alue Dohong mengatakan, institusi lingkungan hidup selalu ditandai dengan keterbatasan anggaran dan sumberdaya manusia.
"Sejatinya keterbatasan ini justru memberikan peluang untuk membuktikan jati diri sebagai pemimpin lingkungan yang kolaboratif," kata Wamen LHK..
Karena itu, Alue Dohong menyerukan pemimpin lingkungan harus memiliki kemampuan interpersonal untuk mempengaruhi dan mendorong upaya kolektif dalam meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH).
"Program pembangunan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, berbagai dinas di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, harus dipengaruhi agar mengarah kepada upaya melindungi lingkungan dan mengendalikan pencemaran," papar Wamen LHK..
Pernyataan Wamen LHK ini disampaikan saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, Rabu (31/3).
Rakernis berlangsung selama dua hari dan dibuka Menteri LHK, Siti Nurbaya, Selasa (29/3) dan diikuti eselon I Lingkup Kementerian LHK, eselon II Lingkup Ditjen PPKL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 34 Provinsi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Wamen Alue Dohong mengatakan, sumber daya yang berada di dunia usaha dan modal sosial yang berada di masyarakat perlu digali dan didorong untuk memperbaiki kualitas lingkungan.
"Sekali lagi berbagi kekuasaan dan pengaruh, dengan membangun sinergi dengan berbagai individu, organisasi dan komunitas adalah strategi pemimpin lingkungan kolaboratif," jelasnya.
“Model DPSIR (drivers, pressures, state, impact and response ) yang telah disinggung dalam rakernis ini dapat digunakan sebagai media untuk memahami konteks perbaikan lingkungan yang lebih baik, sebagai alat untuk mengkomunikasikan hubungan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan yang kompleks dan membangun keterlibatan pemangku kepentingan,” papar Alue Dohong..
Terkiat dengan pemimpin lingkungan, Wamen LHK mengatakan, semua pihak memiliki kesempatan untuk mempengaruhi arah dan kebijakan yang akan diambil.
"Oleh sebab itu, Bapak dan Ibu kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi dan kabupaten kota dan kita semua sebagai pemimpin lingkungan perlu memiliki kapasitas untuk mampu mempelajari dan mengamati situasi lingkungan kolaborasi, memahami kontek perubahan yang akan dituju sebelum bertindak," tutur Alue Dohong.
Selain itu berbagi kekuasaan dan pengaruh, dengan membangun sinergi dengan berbagai individu, organisasi dan komunitas untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Wamen LHK meminta pimpinan lingkungan melakukan refleksi diri dan memperbaiki kualitas pribadi secara terus menerus, memgembangkan kepemimpinan pribadi dan mendorong kepemimpinan pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga meluruskan, bahwa berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu ditegaskan bahwa dengan peraturan tersebut maka anggapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin lingkungan tidak lagi ada atau dilemahkan adalah tidak benar.
Secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan, kata Wamen LHK, tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan. (RO/OL-09)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved