Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemimpin Lingkungan Harus Punya Kemampuan Komunikasi Interpersonal

Mediaindonesia.com
31/3/2021 22:56
Pemimpin Lingkungan Harus Punya Kemampuan Komunikasi Interpersonal
Wamen LHK, Alue Dohong (tengah) didampingi Dirjen PPKL-KLHK MR.Karliansyah sebelum penutupan Rakernis Ditjen PPKL, Rabu (31/3)(Ist)

WAKIL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK), Dr. Alue Dohong mengatakan, institusi lingkungan hidup selalu ditandai dengan keterbatasan anggaran dan sumberdaya manusia.

"Sejatinya keterbatasan ini justru memberikan peluang untuk membuktikan jati diri sebagai pemimpin lingkungan yang kolaboratif," kata Wamen LHK..  

Karena itu, Alue Dohong menyerukan pemimpin lingkungan harus memiliki kemampuan interpersonal untuk mempengaruhi dan mendorong upaya kolektif dalam meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH).

"Program pembangunan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, berbagai dinas di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, harus dipengaruhi agar mengarah kepada upaya melindungi lingkungan dan mengendalikan pencemaran," papar Wamen LHK.. 

Pernyataan Wamen LHK ini disampaikan saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, Rabu (31/3). 

Rakernis berlangsung selama dua hari dan dibuka Menteri LHK, Siti Nurbaya, Selasa (29/3) dan diikuti eselon I Lingkup Kementerian LHK, eselon II Lingkup Ditjen PPKL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 34 Provinsi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Wamen Alue Dohong mengatakan, sumber daya yang berada di dunia usaha dan modal sosial yang berada di masyarakat perlu digali dan didorong untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

"Sekali lagi berbagi kekuasaan dan pengaruh, dengan membangun sinergi dengan berbagai individu, organisasi dan komunitas adalah strategi pemimpin lingkungan kolaboratif," jelasnya.

“Model DPSIR (drivers, pressures, state, impact and response ) yang telah disinggung dalam rakernis ini dapat digunakan sebagai media untuk memahami konteks perbaikan lingkungan yang lebih baik, sebagai alat untuk mengkomunikasikan hubungan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan yang kompleks dan membangun keterlibatan pemangku kepentingan,” papar Alue Dohong.. 

Terkiat dengan pemimpin lingkungan, Wamen LHK mengatakan, semua pihak memiliki kesempatan untuk mempengaruhi arah dan kebijakan yang akan diambil.

"Oleh sebab itu, Bapak dan Ibu kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi dan kabupaten kota dan kita semua sebagai pemimpin lingkungan perlu memiliki kapasitas untuk mampu mempelajari dan mengamati situasi lingkungan kolaborasi, memahami kontek perubahan yang akan dituju sebelum bertindak," tutur Alue Dohong.

Selain itu berbagi kekuasaan dan pengaruh, dengan membangun sinergi dengan berbagai individu, organisasi dan komunitas untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Wamen LHK meminta pimpinan lingkungan melakukan refleksi diri dan memperbaiki kualitas pribadi secara terus menerus, memgembangkan kepemimpinan pribadi dan mendorong kepemimpinan pemangku kepentingan lainnya. 

Ia juga meluruskan, bahwa berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu ditegaskan bahwa dengan peraturan tersebut maka anggapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin lingkungan tidak lagi ada atau dilemahkan adalah tidak benar. 

Secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan, kata Wamen LHK, tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.  (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya