Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PIMPINAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof M Nadratuzzaman Hosen menilai, peran media sangat penting dan strategis dalam memberi pemahaman positif kepada masyarakat dalam berzakat.
"Diantara tugas BAZNAS membantu masyarakat untuk dapat lebih mudah berzakat.Melalui kerjasama dengan kalangan media, seperti Metro TV kami berharap dapat memberi pemahaman lebih baik lagi tentang tugas dan fungsi BAZNAS," kata M Nadratuzzaman Hosen, pada silaturahmi virtual dengan jajaran redaksi dan pimpinan Metro TV, Kamis (25/3)
Nadratuzzaman mengutarakan potensi zakat masyarakat Indonesia sekitar Rp210 triliun, namun yang baru dicapai sekitar Rp10 triliun.
Dikatakan tugas BAZNAS saat ini antara lain turut serta menangani dampak masyarakat akibat musibah Covid-19, membantu pengentasan kemiskinan, melakukan optimalisasi pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS ) di sektor publik dan swasta secara terukur dan lain lain.
Selain itu, Nadratuzzaman meyakinkan prinsip tata kelola BAZNAS yang aman secara syariah, aman regulasi dan aman dalam bingkai NKRI."Kami himbau masyarakat salurkan ZIS ke Baznas, aman dan tidak disalah gunakan," tandasnya.
Direktur Pemberitaan Metro TV Arief Suditomo berharap kerjasama dengan BAZNAS yang telah terjalin baik dapat menjadi sinergi yang memberdayakan umat.
"Potensi dan kekuatan umat ini mari kita berdayakan .Kita saling bersinergi dan siap berkolaborasi dengan BAZNAS," pungkas Arief. (OL-13)
Baca Juga: BAZNAS Salurkan Bantuan bagi yang Terdampak Pandemi
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved