Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Vaksin AstraZeneca Bisa Digunakan lantaran Kondisi Mendesak

Suryani Wandari Putri Pertiwi
20/3/2021 23:45
Vaksin AstraZeneca Bisa Digunakan lantaran Kondisi Mendesak
Vaksin Astrazenecca.(AFP/Frank Augstein.)

SEBANYAK 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia pada Senin (8/3). Tapi, vaksin tersebut hingga kini belum digunakan dalam program vaksinasi covid-19. Hal ini lantaran ada isu penggumpalan darah yang terjadi pascavaksin.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan vaksin AstraZeneca bisa digunakan mengingat ada keputusan dari BPOM dan MUI.

"Terkait AstraZeneca, sesuai dengan keputusan BPOM dan fatwa MUI bisa digunakan dan saya mendapatkan informasi yang paling valid sehingga kelayakannya bisa dipertanggungjawabkan, baik dari segi medis maupun agama," kata Muhadjir ketika ditemui di Kantor Media Grup, Kedoya Jakarta Barat, Sabtu (20/3).

Mengingat kegunaan vaksin itu dilakukan dalam keadaan mendesak, Muhadjir dan MUI menilai vaksin AstraZeneca dapat digunakan karena sesuai kajian islam.

"Keadaan darurat ini harus diatasi dengan cara apapun. Dalam bahasa agamamya, kalau itu menyangkut mengancam hidup manusia apalagi bangsa, harus digunakan," ucapnya,

Sebelumnya MUI menyatakan AstraZeneca mengandung zat yang berasal dari babi. Alih-alih melarang, MUI memperbolehkan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.

"Vaksin covid-19 yang diproduksi AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3).

MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AstraZeneca dengan pertimbangan bahwa ada pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi covid-19. Selain itu, ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya