Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
OMBUDSMAN RI telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait bidang kehutanan. Laporan yang masuk misalnya terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) badan usaha, tumpang tindih kawasan hutan dengan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit dan peternakan, konflik tenurial antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI, serta berbagai macam permasalahan lainnya.
Hal itu terungkap dalam diskusi virtual dengan tema 'Ombudsman RI Merespon Regulasi Sektor Kehutanan PascaBerlakunya UU Ciptaker', Jumat (12/3). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. DR San Afri Awan serta anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.
Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari berlakukanya UU Cipta Kerja terutama di sektor kehutanan. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja banyak mengubah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Hery Susanto mengatakan Ombudsman RI berperan dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di sektor kehutanan. Ia mengatakian Ombudsman RI secara aktif melakukan kegiatan pencegahan maladministrasi dan praktek korupsi dalam pelayanan publik.
"Kami konsern melakukan kajian terhadap regulasi yang rawan praktek maladministrasi dan korupsi. Kami pun siap menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat," kata Hery Susanto.
Sedangkan San Afri Awang mengatakan keberadaan UU Citpa Kerja di sektor kehutanan untuk memperkuat keberadaan UU Kehutanan yang sebelumnya sudah ada. Namun, dirinya memperingatkan ada hal-hal yang rawan terjadinya maladministrasi.
Misalnya dalam Pasal 16 ayat (3) PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pengukuhan Kawasan Hutan. Disebutkan dalam proses penyelenggaran pengukuhan kawasan hutan harus dilaksanakan secara transparan dan dukungan informasi yang jelas.
"Disebutkan prioritaskan percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan pada daerah strategis. Dalam konteks ini sering terjadi ketidakpastian hukum hutan adat, lalai, sewenang-wenang, dan ketidak pastian hukum pengadaan lahan untuk food estate (tumpang tindih perizinan),” katanya.
San Safri Awang berharap Ombudsman RI memfokuskan kajian pada mekanisme pembayaran denda. Menurut San Safri Awang, jika dendanya besar, misalnya di atas Rp100 miliar, dan perusahaan tidak mampu membayar langsung, perusahaan harus bersedia membayar dengan mencicil selama 20 tahun-25 tahun.
"Tetapi dalam PP No 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) diatur pengajuan keringan pembayaran hanya 12 bulan saja. Di kasus yang lain, denda PNBP terhadap kebun sawit dalam kawasan hutan, belum ada aturannya. Maka seharusnya dapat diatur dalam peraturan menteri dari turunan PP 23 dan PP 24," pungkasnya. (RO/OL-15)
Rumah sakit seharusnya menempatkan aspek kemanusiaan di atas pertimbangan administratif, terlebih bagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu.
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
BANYAKNYA persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut banyak pihak disebabkan belum adanya kebijakan yang memadai.
SEORANG pria berinisial YKB, 36, ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan gantung diri di ruangan driver gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
ANGGOTA Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina.
Salah satu cara mempercepat transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, yaitu dengan membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
Daerah terjauh dan terluar pada tim KKN-PPM periode 2 tahun ini berada di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Riau.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
POLDA Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pihak SMAN 6 Surakarta
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
25 Mahasiswa Peternakan UGM Diturunkan untuk Memastikan Kualitas Hewan Kurban di Kota Yogyakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved