Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkes Tegaskan Vaksin AstraZeneca Aman

Ferdian Ananda Majni
11/3/2021 14:44
Kemenkes Tegaskan Vaksin AstraZeneca Aman
Vaksin AstraZeneca yang didapat melalui Covid-19(Molise Molise / AFP)

MERESPON adanya penangguhan vaksin AstraZeneca oleh lima negara, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Covid-19 Vaccine AstraZeneca atau Vaksin AstraZeneca telah memperoleh Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM.

"Kan sudah ada izin EUAnya dari Badan POM yang artinya aman kan," kata dr Nadia kepada Media Indonesia, Kamis (11/3).

Dia menjelas vaksin buatan AstraZeneca akan digunakan untuk program nasional pemerintah. Saat ini selain Sinovac, vaksinasi program pemerintah akan menggunakan Pfizer, AstraZeneca, Novavax, dan dari mekanisme Covax facility.

"Iya untuk vaksinasi program pemerintah. Saat vaksin akan diberikan juga ada kriteria untuk screening," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut berkat kerjasama kementerian/lembaga terkait, serta berbagai pihak internasional yaitu negara donor, aliansi vaksin GAVI, World Health Organization (WHO), Unicef, koalisi untuk inovasi untuk kesiapsiagaan pandemi atau CEPI dan pihak terkait lainnya.

"Masuknya vaksin AstraZeneca merupakan upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia, dan dapat mengakselerasi program vaksinasi nasional, dalam menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity ," jelasnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat aman dan halal. Karena proses pengadaannya dilakukan melalui skema kerjasama antara pemerintah dan pemerintah antar negara atau government to government (G to G), dan juga melalui skema kerjasama multilateral.

Baca juga: Minggu Depan, Pekerja Transportasi Mulai Divaksin Covid-19

Sehingga untuk vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia harus mengantongi sertifikat Emergency Use of Authorization (EUA) dan nomor izin edar yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM). Serta mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diketahui, Indonesia kedatangan lagi vaksin Covid-19 sebanyak 1,1 juta dosis. Vaksin AstraZeneca yang datang itu merupakan hasil dari skema kerjasama multilateral Covac, yang dalam batch pertama Indonesia akan menerima totalnya 11,7 juta vaksin jadi dan pengirimannya akan terus berlangsung hingga Mei 2021 mendatang.

Vaksin AstraZeneca (Covid-19 Vaccine AstraZeneca) merupakan vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Oxford University bekerja sama dengan AstraZeneca menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (ChAdOx 1).

“Vaksin AstraZeneca didaftarkan ke Badan POM melalui 2 jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT. Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX Facility yang didaftarkan oleh PT.Bio Farma”, kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.

Vaksin AstraZeneca yang diperoleh Indonesia melalui mekanisme COVAX Facility diproduksi oleh SK Bioscience Co. Ltd., Korea, dan telah masuk dalam daftar yang disetujui oleh WHO Emergency Use Listing. Sementara vaksin Astra Zeneca yang didaftarkan melalui jalur bilateral adalah produksi AstraZeneca Eropa dan Siam Bio Science Thailand, karena fasilitas produksinya berbeda maka Badan POM harus melakukan evaluasi kembali untuk memastikan bahwa khasiat, keamanan, dan mutunya sesuai.

Covid-19 Vaccine AstraZeneca sudah disetujui di beberapa negara, antara lain UK, Uni Eropa dan Kanada dan juga Saudi Arabia, Mesir, Malaysia, Uni Emirate Arab, Bahrain dan Maroko. Vaksin Astra Zeneca adalah vaksin kedua yang disetujui masuk dalam daftar WHO-Emergency Use Listing (EUL) setelah vaksin produksi Pfizer BioNtech.

“Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin Astra Zeneca tersebut. Proses evaluasi dilakukan bersama-sama dengan Tim Ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan Klinisi terkait lainnya,” jelas Kepala Badan POM.

Sebelumnya, terdapat lima negara yang menangguhkan penggunaannya, bahkan di Austria dilaporkan 4 pasien didiagnosis mengalami pembekuan darah yang berbahaya usai menerikan suntikan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya