Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana Perlu Ditingkatkan

Atalya Puspa
10/3/2021 15:33
Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana Perlu Ditingkatkan
Sejumlah anak dan ibu lansia berada di tempat evakuasi sementara di Klaten, Jawa Tengah.(Antara/Aloysius Jarot)

DALAM setiap penanggulangan bencana, perempuan dan anak menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya, memberikan perlindungan terhadap kelompok ini saat menghadapi masa sulit akibat bencana. 

Pada konteks ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong beberapa hal, yang otomatis dapat diterapkan saat bencana. Pertama, data pilah berbasis gender, yang perlu dilakukan sejak awal. Misalnya, perencanaan tenda atau fasilitas di pos pengungsian, berikut penentuan bantuan sesuai kebutuhan. 

Selain itu, perlunya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan. “Perempuan dilibatkan untuk mengambil keputusan dalam siklus kebencana. Seperti, tanggap darurat, rekonstruksi dan rehabilitasi,” jelas Sekretaris KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu rakornas penanggulangan bencana, Rabu (10/3).

Baca juga: Cegah Klaster Covid-19, Ini Manajemen Bencana saat Pandemi

Kebutuhan spesifik untuk perempuan dan anak juga perlu disiapkan. Hal itu bertujuan menghindari sejumlah risiko, termasuk kekerasan. Kebutuhan ini tidak hanya menyasar kelompok tersebut, namun juga kelompok rentan lain, seperti lanjut usia dan disabilitas. 

Sebagai contoh, pada saat terjadi pengungsian, pos komando dapat menyediakan tenda khusus untuk pencegahan kekerasan, tenda khusus ibu hamil dan ibu melahirkan, berikut layanan psikososial.

Pihaknya mendorong pengembangan organisasi kerelawanan untuk perempuan dan anak. Organisasi ini dibutuhkan untuk merespons konteks kebencanaan dan isu gender dalam kebencanaan.

Baca juga: Tak Gulirkan Subsidi Gaji, Pemerintah Dorong Sektor Produktif

Area perhatian KPPPA lainnya ialah sistem penanganan isu gender dalam kebencanaan yang terintegrasi dari berbagai sektor. Termasuk, kesiapan pemerintah daerah dalam penanganan isu gender dalam kebencanaan, serta pemangkasan birokrasi yang tidak merespons cepat kebutuhan lapangan.

Indonesia telah memiliki dasar hukum perlindungan hak perempuan dan anak dalam situasi darurat kebencananaan. Misalnya, tertuang pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, berikut Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya