Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM setiap penanggulangan bencana, perempuan dan anak menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya, memberikan perlindungan terhadap kelompok ini saat menghadapi masa sulit akibat bencana.
Pada konteks ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong beberapa hal, yang otomatis dapat diterapkan saat bencana. Pertama, data pilah berbasis gender, yang perlu dilakukan sejak awal. Misalnya, perencanaan tenda atau fasilitas di pos pengungsian, berikut penentuan bantuan sesuai kebutuhan.
Selain itu, perlunya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan. “Perempuan dilibatkan untuk mengambil keputusan dalam siklus kebencana. Seperti, tanggap darurat, rekonstruksi dan rehabilitasi,” jelas Sekretaris KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu rakornas penanggulangan bencana, Rabu (10/3).
Baca juga: Cegah Klaster Covid-19, Ini Manajemen Bencana saat Pandemi
Kebutuhan spesifik untuk perempuan dan anak juga perlu disiapkan. Hal itu bertujuan menghindari sejumlah risiko, termasuk kekerasan. Kebutuhan ini tidak hanya menyasar kelompok tersebut, namun juga kelompok rentan lain, seperti lanjut usia dan disabilitas.
Sebagai contoh, pada saat terjadi pengungsian, pos komando dapat menyediakan tenda khusus untuk pencegahan kekerasan, tenda khusus ibu hamil dan ibu melahirkan, berikut layanan psikososial.
Pihaknya mendorong pengembangan organisasi kerelawanan untuk perempuan dan anak. Organisasi ini dibutuhkan untuk merespons konteks kebencanaan dan isu gender dalam kebencanaan.
Baca juga: Tak Gulirkan Subsidi Gaji, Pemerintah Dorong Sektor Produktif
Area perhatian KPPPA lainnya ialah sistem penanganan isu gender dalam kebencanaan yang terintegrasi dari berbagai sektor. Termasuk, kesiapan pemerintah daerah dalam penanganan isu gender dalam kebencanaan, serta pemangkasan birokrasi yang tidak merespons cepat kebutuhan lapangan.
Indonesia telah memiliki dasar hukum perlindungan hak perempuan dan anak dalam situasi darurat kebencananaan. Misalnya, tertuang pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, berikut Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.(OL-11)
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Forum ini menyoroti kontribusi perempuan dalam mendorong resiliensi di komunitasnya, sekaligus memberikan wadah untuk berdiskusi menggaungkan suara perempuan.
Dampak psikologis pascabencana berpengaruh terhadap proses pemulihan sosial dan ekonomi, terutama di wilayah dengan kerentanan ekonomi tinggi seperti di Sumatra.
Perubahan iklim global kini menjadi realitas ilmiah yang tidak terbantahkan dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah, termasuk Sumatra.
DPR minta pemerintah prioritaskan pencegahan dan mitigasi bencana untuk kurangi kerugian ekonomi yang terus berulang di Indonesia.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyoroti masih minimnya anggaran mitigasi bencana di Indonesia, di tengah meningkatnya ancaman bencana alam dan kerentanan wilayah.
BMKG menyepakati bahwa kemampuan lingkungan dalam merespons air hujan yang jatuh menjadi faktor penting terjadi atau tidak terjadinya banjir.
Jepang telah menjadikan geosains sebagai basis pengambilan keputusan tertinggi.
Korban merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang sedang mengemudikan kendaraan bernomor polisi B 2148 BOK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved