Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Vaksinasi Bagi PTK Bantu Percepatan Perkuliahan Tatap Muka

Humaniora
08/3/2021 11:10
Vaksinasi Bagi PTK Bantu Percepatan Perkuliahan Tatap Muka
PRAWISUDA TATAP MUKA: Petugas merapikan baju toga wisudawan sebelum acara prawisuda di Universitas Mercu Buana, Joglo, Jakarta Barat, Senin(ANTARA/ Mohamad iqbal)

VAKSINASI covid-19 akan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) seluruh jenjang pendidikan secara bertahap. Pemberian vaksin mulai dari PTK pada jenjang PAUD/RA/sederajat, SD/MI/sederajat, dan SLB. Selanjutnya PTK pada jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK. Tahap terakhir, akan diberikan vaksin kepada PTK pada jenjang pendidikan tinggi atau sederajat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof. Nizam mengatakan hal tersebut merujuk pada arahan Presiden Jokowi bahwa vaksinasi covid-19 nantinya akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gratis dan bertahap, termasuk bagi mahasiswa.

Untuk saat ini vaksinasi covid-19 telah diberikan kepada mahasiswa sejak tahap 1 pemberian vaksinasi, yakni kepada mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19. “Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan,” terang Nizam.

Terkait persiapan pembelajaran tatap muka (PTM), sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

“SKB Empat Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti,” jelas Nizam.
Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

“Sebelum hadirnya vaksinasi nasional covid-19, pimpinan satuan pendidikan telah didorong untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka sesuai kondisi satuan pendidikan dan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dirjen Dikti seraya mengimbau agar tidak ada mispersepsi terkait waktunya kampus maupun sekolah dapat dibuka kembali secara terbatas.

“Dengan demikian, vaksinasi covid-19 ini dapat mengakselerasi persiapan pembelajaran tatap muka di lingkungan pendidikan tinggi. Saya berharap seluruh warga pendidikan tinggi dapat bersabar dan terus mendukung program vaksinasi ini,” pungkas Nizam.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya