Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

PPKM Diperluas ke 3 Provinsi, Kemendagri: Kasus Aktifnya Tinggi

Indriyani Astuti
05/3/2021 16:44
PPKM Diperluas ke 3 Provinsi, Kemendagri: Kasus Aktifnya Tinggi
Warga melintasi mural bertema pandemi covid-19 di wilayah Kemplayan, Solo.(Antara/Mohammad Ayudha)

PEMERINTAH memperluas penerapan PPKM berbasis mikro ke tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Sebab, jumlah kasus aktif covid-19 di tiga provinsi itu tergolong tinggi di luar wilayah Jawa dan Bali, yang sudah memberlakukan PPKM mikro lebih dulu.

"Jika dilihat di luar Jawa dan Bali, ketiga provinsi tersebut memang memiliki jumlah kasus aktif tertinggi. Bahkan, Kalimantan Timur mencapai 6 ribuan kasus," jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z. A kepada wartawan, Jumat (5/3).

Baca juga: Satgas: Vaksin yang Sudah Beredar Efektif Lawan Mutasi Covid-19

Berdasarkan data per 2 Maret 2021, kasus aktif terbanyak di wilayah Jawa Barat dengan 35.748 orang, DKI Jakarta sebanyak 8.227 orang, Kalimantan Timur 6.458 orang, Jawa Tengah 6.188 orang, Yogyakarta 5.178 orang, Sulawesi Selatan 3.570 orang, Jawa Timur 3.223 orang, Banten 3.202 orang dan Sumatera Utara 3.189 orang.

Selain Jawa dan Bali, lanjut Safrizal, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara berkontribusi 70% terhadap kasus aktif nasional. Sehingga, perlu diterapkan kebijakan PPKM berbasis mikro untuk menekan laju penyebaran kasus aktif covid-19.

Upaya lain untuk membuat kurva kasus lebih landai, terang Safrizal, antara lain membentuk posko di tingkat desa dan kecamatan untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Polri Bakal Antisipasi Adanya Vaksinasi Palsu

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Adapun instruksi tersebut ditandatangani pada 4 Maret 2020.

Berdasarkan surat tersebut, PPKM mulai diterapkan pada 9-22 Maret 2021. Sebelumnya, PPKM tahap pertama diterapkan pada 9-22 Februari 2021, kemudian PPKM kedua pada 23 Februari-8 Maret 2021.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik