Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Vaksinasi Gotong Royong, 55 Juta Dosis Didatangkan di 2021

M. Ilham Ramadhan Avisena
03/3/2021 21:29
Vaksinasi Gotong Royong, 55 Juta Dosis Didatangkan di 2021
Vaksin Covid-18(MI/Ramdani)

KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, hingga akhir 2021 jumlah vaksin yang berpotensi diterima dalam program vaksinasi gotong royong mencapai 55 juta dosis.

"Dalam vaksinasi gotong royong ini kita bisa menggunakan Sinopharm, Moderna, Sputnik, Johnson & Johnson. Yang sudah di-secure pemerintah dari Sinopharm dan Moderna 20,2 juta vaksin," kata Rosan dalam webinar ALUMNAS, Rabu (3/3).

"Lalu dari pembahasan pemerintah juga kabarnya dari Sputnik siap mengirim 35 juta vaksin sampai akhir tahun, jadi ada sekitar 55 juta vaksin di 2021 ini," sambungnya.

Rosan menambahkan, vaksinator dalam program vaksinasi gotong royong juga harus didatangkan oleh pelaku usaha dan tidak mengandalkan pemerintah. Hal itu merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, untuk importasi vaksin dalam program vaksinasi gotong royong juga hanya dilakukan oleh Bio Farma. Namun Rosan mengatakan, kemungkinan pelaku usaha juga dapat mengimpor vaksin untuk memenuhi kebutuhan di masa mendatang.

Setidaknya sekitar 8.000 perusahaan telah mendaftar untuk mengikuti program vaksinasi gotong royong. Rosan bilang, program ini akan mengakselerasi agenda pemerintah untuk mencapai kekebalan komunal (herd immunity). 

Baca juga : Epidemiolog: Tidak Mungkin Herd Immunity dalam Waktu Dekat

Dia berharap program vaksinasi gotong royong dapat bergulir pada April 2021. "Jadi pada awal April hopefully vaksin gotong royong bisa roll out. Semuanya tetap harus melakui proses BPOM EUA dan harus mendapatkan setifikasi halal dari MUI. Prioritas tentu akan untuk zona merah dan perusahaan yang padat karya," jelasnya.

Aturan vaksinasi mandiri atau gotong royong dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019, yang ditandatangani pada Rabu (24/2).

Pada pasal 3 tertulis, vaksinasi covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dalam melaksanakan vaksinasi covid-19 melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.

Penerima vaksin juga tidak akan dipungut bayaran. Itu tertulis pada butir 5, dimana karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut biaya.

Nantinya perusahaan harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati yang ingin divaksin kepada Menteri, sebagaimana diatur dalam pasal 6. Lalu laporan yang dimaksud paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat serta nomor induk kependudukan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya