PEMERINTAH telah melakukan penandatanganan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai libur dan cuti bersama tahun 2021, pada Senin (22/2).
"Pada hari ini intinya sudah ada kesepakatan mengenai cuti dan libur bersama 2021 Adapun isinya bisa dibaca setalah ditandatangani," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada saat penandatanganan SKB Tiga Menteri yang disiarkan pula dalam webinar dan YouTube resmi KemenPMK.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama (Menag) yang diwakili oleh Sekjen Menag Nizar Ali .
Sebelumnya, Muhadjir mengatakan terdapat pertemun yang mana membahas evaluasi terhadap libur dan cuti bersama 2021 perlu disesuaikan dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. "Siang ini kita telah mengadakan pertemuan langsung dihadiri menteri terkait, kecuali menteri agama karena kondisi kurang sehat sehigga tidak bisa bergabung," ucapnya.
Seperti diketahui, cuti dan libur tahun 2021 diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020.(OL-13)