Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGKA perkawinan anak di Indonesia masih saja tinggi bahkan data dari BPS 2020 terdapat 22 provinsi yang angka perkawinan anaknya di atas angka nasional. Yang tertinggi adalah Kalimantan Selatan, yaitu 21,2 persen; sedangkan angka nasional 10,82 persen. Menurut Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Sunyoto Usman mengatakan hal ini terjadi lantaran persepsi yang telah melekat di masyarakat. Terlebih aspek 'pengecualian atas izin orang tua' yang dinilai memicu fenomena ini.
"Persepsi yang telah lama menjadi tradisi adalah menikah dulu baru dikaregorikan dewasa. Sedangkan persepsi modern dewasa dulu (diatas 17) baru layak menikah. Jadi terbalik," kata Sunyoto kepada mediaindonesia.com, Minggu (21/2).
Untuk mengubahnya, ia mengatakan pemerintah harus bertindak lebih komperhensif yang mana dibutukan edukasi di semua level seperti keluarga, sekolah dan masyarakat hingga sosialisasi oleh tokoh agama. Tak hanya itu, ia juga menilai meningkatkan wajib belajar 12 tahun bisa mencegah perkawinan anak, juga mencegah DO karena alasan perkawinan,
Menurutnya selama ini pemerintah kurang optimal dalam menangani hal itu, termasuk wajib belajar 12 tahun.
"Kurang (optimal). Keluarga miskin sulit mengikuti program belajar 12 tahun. Perlu diberi gambaran segi manfaatnya," ujar Sunyoto.
Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun mengatakan hal yang sama. Bahkan Wajib Belajar (WAJAR) 12 tahun menjadi salah satu strategi pemerintah pencegahan pekawinan anak. Melalui andil penting satuan pendidikan dalam memberikan pendampingan, pengawasan, dan pemahaman terutama terkait pendidikan kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender, diharapkan dapat menghindarkan peserta didik dari jeratan perkawinan anak.
"Satuan Pendidikan, terdiri Sekolah Ramah Anak dan Madrasah Ramah Anak harus turut berperan mencegah terjadinya perkawinan anak. Jika perkawinan anak tidak terjadi, maka WAJAR 12 tahun akan terpenuhi karena anak-anak tidak putus sekolah (drop out). Pendidikan juga merupakan salah satu variabel pengukur Indeks Pembangunan Manusia (IPM) suatu negara," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin, pada Webinar Strategi Pencegahan Perkawinan Anak untuk Mendukung Wajib Belajar 12 Tahun Kamis, (18/2).
Ia menambahkan perkawinan anak memiliki dampak yang saling berkaitan satu sama lain.
Berdasarkan data Susenas 2018 perempuan yang menikah sebelum 18 tahun 4 kali lebih kecil dalam menyelesaikan pendidikan SMA ke atas dibandingkan dengan yang menikah 18 tahun atau lebih. Perempuan yang menikah sebelum 18 tahun paling banyak hanya menyelesaikan pendidikan SMP/sederajat, yakni sekitar 45 persen.
Terkait ajakan Wedding Organizer Aisha Weddings kepada para perempuan untuk menikah di usia 12 tahun hingga maksimal 21 tahun, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri mendukung Kemen PPPA untuk mencegah perkawinan anak.
"Kemenko PMK mendukung Kemen PPPA untuk mencegah perkawinan anak. Promosi tersebut tidak pantas dilakukan karena melukai hati anak-anak Indonesia yang tengah menuntut ilmu, belajar sekuat tenaga dalam masa pandemi Covid-19 agar mereka kelak menjadi Generasi Emas 2045. Promosi buruk tersebut juga menimbulkan rasa ketidaknyamanan di masyarakat karena provokasinya tidak mendidik, apalagi saat ini masyarakat tengah fokus untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya melindungi keluarga dari virus yang sangat membahayakan tersebut," tegas Femmy.
Dalam mencegah perkawinan anak, pendidikan kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender di satuan pendidikan juga menjadi penting dilakukan. Berdasarkan Riskedas 2018 sebesar 5,3 persen anak usia sekolah dan remaja pernah melakukan hubungan seksual pranikah.
Koordinator Peserta Didik, Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Juandanilsyah mengatakan satuan pendidikan telah dihimbau untuk melakukan edukasi manajemen kebersihan menstruasi. Para siswi diberikan pemahaman mengenai siklus menstruasi mereka. Selain itu, satuan pendidikan dipersiapkan dari segi penyediaan sarana dan prasarana, seperti toilet bersih.
Terkait isu kesetaraan gender, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya agar isu kesetaraan gender menjadi bagian dari kurikulum di pendidikan tinggi dan madrasah. Selain itu, melalui Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam terdapat penyuluh hingga tingkat desa untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Kemenag melalui Bimas Islam terdapat penyuluh hingga tingkat desa untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, terutama untuk calon pengantin. Hal ini termasuk melakukan penelusuran ketika calon pengantin usianya belum mencapai usia batas ketentuan menikah dalam undang-undang. Jika hal tersebut terjadi, maka akan dikembalikan kepada masyarakat. Hal penting yang juga perlu menjadi perhatian adalah permasalahan modus pemalsuan bukti lahir," jelas Waryono.
baca juga: Tindakan Aisha Wedding Melawan Hukum
Rektor Universitas YARSI, Fasli Jalal yang hadir dalam webinar tersebut mengimbau seluruh pihak, utamanya pemerintah untuk memberikan beasiswa bagi perempuan masuk ke perguruan tinggi supaya terhindar dari perkawinan anak. Hal ini terutama bagi keluarga yang terancam menikahkan anaknya pada usia muda.
"Jika kita bisa menyediakan afirmasi beasiswa pendidikan tinggi bagi mereka secara khusus, terutama di daerah dengan angka perkawinan anak tinggi, maka akan menghindarkan mereka dari kemungkinan dinikahkan pada usia anak. Selain itu, memberikan keterampilan dan permodalan bagi remaja perempuan dapat membantu mereka agar tidak mudah terjerumus dalam perkawinan anak," imbau Fasli. (OL-3)
Mahasiswa yang terlibat program MBKM tidak hanya memperoleh keterampilan praktis tetapi juga memperluas jaringan profesional.
Wamen KPPPA Veronica Tan menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui Kurikulum Merdeka.
Pemerintah jangan gonta-ganti kurikulum pendidikan. Hal itu menyusul adanya isu akan digantinya Kurikulum Merdeka usai pergantian rezim pemerintahan.
Anggota Komisi X DPR Sofyan Tan mengingatkan pemerintah untuk mengubah kurikulum pendidikan. Hal itu menyusul adanya isu akan digantinya Merdeka Belajar.
Pemerintahan baru nanti diharapkan gerak cepat untuk berkoordinasi melakukan evaluasi dan penetapan kurikulum yang tepat dan tetap ke depannya.
Gateways Study Visit merupakan studi banding untuk melihat praktik baik dari transformasi pendidikan khususnya dalam penggunaan teknologi.
Pernikahan dini juga merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
UPAYA pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang ada dan langkah yang sistematis.
Upaya pencegahan pernikahan dini harus terus ditingkatkan melalui perluasan pemahaman masyarakat terkait risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa.
Mereka belum siap untuk berumah tangga dan belum memahami mengurus anak.
Pernikahan dini bisa menimbulkan risiko kesehatan reproduksi pada perempuan, konflik pernikahan yang berujung pada perceraian, serta masalah psikologis yang dapat mempengaruhi pola asuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved