Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah Lanjutkan PPKM Mikro Hingga 8 Maret

M. Iqbal Al Machmudi
20/2/2021 12:12
Pemerintah Lanjutkan PPKM Mikro Hingga 8 Maret
Petugas memperbaiki garis larangan masuk ke Lapangan Renon, Bali, di masa PPKM mikro.(Antara/Nyoman Hendra)

PEMERINTAH memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021. 

Sebelumnya, PPKM berbasis mikro telah dilakukan pada 9-22 Februari 2021, dengan cakupan 123 kabupaten/kota di 7 provinsi wilayah Jawa dan Bali.

"Kita tindaklanjuti perpanjangan PPKM, karena bisa menekan pandemi covid-19," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2).

Nantinya, para gubernur akan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM mikro, dengan menerbitkan surat edaran atau instruksi gubernur di daerah masing-masing.

Baca juga: Airlangga: PPKM Mikro Menekan Kasus Aktif Covid

"Selain itu, juga diperlukan penguatan operasional dari pada kegiatan PPKM. Seperti, pematauan, persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) di desa/kelurahan," imbuh Airlangga.

Pemerintah menyiapkan bantuan beras dan masker yang akan didistribusikan melalui polsek/koramil. Selain itu, akan dilakukan pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

"Pemerintah provinsi diharapkan mengkoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyalur bantuan. Melaporkan secara berkala ke satgas pusat dari satgas daerah," paparnya.

Indikator penerapan PPKM mikro tingkat RT, yaitu zona hijau dengan tidak ada kasus aktif, zona kuninPg dengan penularan komunitas 1-5 rumah dengan skenario pengendalian kasus aspek dan pelacakan kontak erat isolasi mandiri.

Selanjutnya, zona oranye dengan penularan komunitas sedang. Jika terdapat 6-10 rumah yang terkonfirmasi positif dalam satu RT, skenario pengendaliannya adalah temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu, isolasi mandiri, penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.

Baca juga: Sandiaga Ingin 34 Juta Pelaku Sektor Parekraf Segera Divaksin

Kategori terakhir, yakni zona merah dengan penularan komunitas tinggi lebih dari 10 rumah. Maka, dilakukan isolasi mandiri selama 7 hari. Dengan skenario pengendalian kasus suspek dan isolasi mandiri. Serta, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah.

"Dari berlanjutnya PPKM mikro ini, perkantoran 50% bekerja dari rumah (WFH). Kemudian aktivitas belajar mengajar secara daring," jelas dia.

"Sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat dan industri tetap beroperasi 100%. Dengan pengaturan operasional sesuai protokol kesehatan. Restoran dan mal dengan kapasitas 50%, jam operasional hingga pukul 21.00," lanjut Airlangga.

Pemesanan makanan dan minuman juga harus take away. Lalu, kegiatan konstruksi 100%, tempat ibadah kapasitas 50% dengan protokol kesehatan. Untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya