Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemda Diminta Sediakan Fasilitas Pembuangan Limbah Medis 

Ferdian Ananda Majni
18/2/2021 23:52
Pemda Diminta Sediakan Fasilitas Pembuangan Limbah Medis 
Petugas bersiap membakar limbah medis di incinerator(Antara/Muhammad Ibnu Chazar)

JURU bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah harus memiliki standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan sehingga tidak menimbulkan masalah kesehatan lainnya.

"Penting untuk diketahui bahwa Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah mengatur pembuangan limbah medis dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 MenLHK setjen 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan," kata Wiku dalam Konferensi Pers Virtual Kamis (18/2)

Ia tak memungkiri kendala terbesar saat ini yaitu keberadaan limbah dari masyarakat terutama dari limbah masker. Bahkan, Satgas pada subbidang limbah sedang berusaha untuk membuat kebijakan serta teknologi tepat guna tentang pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat yang melibatkan KLHK dan Kementerian Kesehatan.

"Dari Satgas sendiri sejauh ini telah memberikan 5 insenerator kepada 5 provinsi di Indonesia dan membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta," sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) PSLB3-KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, rencana daur ulang limbah masker sekali pakai hingga saat ini masih dalam tahap peneltian yang dilakukan oleh LIPI. KLHK telah berkoordinasi dengan LIPI agar limbah masker yang terus bertambah selama masa pandemi bisa ditangani dengan baik dan tetap mengikuti referensi dari WHO.

"Untuk penelitian dari LIPI, kami sudah dengar tapi memang masih harus dikaji lagi lebih dalam. Karena kami juga harus melihat referensi yang ada misalnya dari WHO juga dari yang lain-lain tapi kami sudah koordinasi," ungkapnya dalam konferensi pers HPSN 2021, Kamis (18/2).

Baca juga : Kemenristek Ajak Pengembang Vaksin Nusantara Masuk Konsorsium

Vivien mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan belum memutuskan bahwa limbah masker boleh didaur ulang. KLHK dan Kemenkes masih menggunakan aturan bahwa masker sekali pakai ketika hendak harus dibuang harus disemprot hand sanitizer, digunting dan dimasukan ke dalam bungkusa kertas barulah dibuang.

"Memang dia harus musnah untuk memutus mata rantai covid-19 dan kami sudah berkoordinasi dengan LIPI yang memungkinkan limbah masker sekali pakai untuk didaur ulang," jelasnya

Sementara, pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasyankes harus dimusnahkan menggunakan incinerator. Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri LHK No. 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis yang merupakan limbah B3.

Menurutnya, penggunaan incinerator memang wajib berizin, tapi di tengah pandemi KLHK pun memberi diskresi atau keleluasaan kepada pihak pengelola fasyankes. Mengingat, bila limbah medis tidak segera dimusnahkan hal itu bisa menjadi sumber penularan virus.

Direktur Pengelolaan Sampah Novrizal Tahar menjelaskan bahwa terdapat dua kategori limbah masker. Untuk limbah masker yang digunakan pasien Covid-19 merupakan limbah medis. Sehingga, harus dimusnahkan dalam incinerator.

Kalau yang digunakan orang sehat sebenarnya masih masuk kategori sampah rumah tangga. Sehingga kita mendorong orang sejat semaksimal mingkin memakai masker guna ulang yang bisa dicuci dan dipakai ulang," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya