Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akan mengukuhkan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin sebagai guru besar tidak tetap bidang ilmu hukum pidana.
Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, Syarifuddin akan menjadi guru besar ilmu hukum pidana ke-4 yqng dimiliki Fakultas Hukum perguruan tinggi itu.
Ia menyebut banyak terobosan dan inovasi yang dilakukan Syarifuddin saat menjabat sebagai Ketua MA. "Prof.Muhammad Syarifuddin telah melakukan langkah-langkah yang bersifat progresif, responsif, evaluatif dan terbuka untuk menerima kritik, untuk menunjukkan komitmen membangun peradilan bersih," katanya.
Berkaitan dengan peradilan tindak pidana korupsi, Syarifuddin juga telah menginisiasi keluarnya pedoman pemidanaan terhadap penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Terobosan lain yang diwujudkan Syarifuddin, menurut dia, pengembangan pengadilan virtual, khususnya saat pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan persidangan secara virtual meminimalisasi kontak antarpihak yang terlibat dalam persidangan perkara pidana, dengan demikian diharapkan dapat memutus, membatasi dan menghindarkan penyebaran Covid-19," katanya.
Syarifuddin yang akan dikukuhkan pada 11 Februari 2021 itu rencananya akan menyampaikan orasi ilmiah dengan judul Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern. (Ant/OL-12)
Bangsa ini tidak hanya hidup dalam dokumen resmi atau peta, melainkan dalam percakapan, cerita, dan ruang komunikasi yang kita bangun bersama.
Rektor Unas El Amry Bermawi Putera mengungkapkan sepanjang 2025 Unas menghasilkan enam guru besar dari berbagai disiplin ilmu sehingga kini total guru besar Unas mencapai 31 orang.
UNIVERSITAS Terbuka (UT) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas akademik dan memperluas kontribusi keilmuan yang berdampak bagi masyarakat
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
UNIVERSITAS Chung di Malang, Jawa Timur, mengukuhkan Prof. Dr. Pieter Sahertian, M.Si sebagai guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama Prof. Dr. Anna Triwijayati, M.Si, Senin (7/7).
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved