Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN media sosial (medsos) yang diselenggarakan penyedia layanan over the top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia bak pisau bermata dua.
Selain memberikan manfaat, media sosial juga memberikan efek negatif bagi masyarakat Indonesia. Salah satu efek negatif yang ditimbulkan oleh OTT global tersebut di antarannya adalah sebagai sarana penyebaran berita tidak benar atau hoaks.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jackson Kumaat prihatin dengan maraknya berita tidak benar dan hoax yang saat ini marak. Berita hoaks dan tidak benar saat ini semakin meraja rela.
Bahkan berita tidak benar dan hoaks ini sudah mengarah kepada disintegrasi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Saat ini banyak penjajah asing di dunia digital di Indonesia. Contohnya Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube. OTT asing yang beroperasi di Indonesia tidak dibuatkan aturan yang jelas. Mereka sangat bebas melakukan aktivitasnya tanpa tersentuh aturan yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
"Padahal mereka menggeruk keuntungan dari bangsa Indonesia. Mereka menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar yang sangat potensial. OTT asing itu senang dengan Indonesia karena pasarnya yang besar dan tak ada aturan yang mengaturnya," ungkap Jackson.
Menurut Jakson, seharusnya seluruh OTT asing yang berusaha di Indonesia termasuk OTT asing yang menyediakan layanan media sosial, video streaming dan e-commerce, diharuskan tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk kewajiban mereka tidak turut menyebarkan berita bohong atau hoaks yang berbau SARA dan radikalisme.
"Saat ini pemerintah belum mengatur mengenai keberadaan layanan digital di Indonesia. Sehingga saat ini di banyak media sosial yang berasal dari OTT asing berbau SARA dan radikalisme mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.
"DPP KNPI meminta agar pemerintah segera mengatur secara spesifik tentang tatacara berbisnis di bidang digital di wilayah Indonesia. Tukang pulsa aja diatur, masa OTT asing tidak," terang Jakson kepada rekan-rekan media, Kamis (4/2).
Selain isu disintegrasi, SARA dan radikalisme, di platform OTT asing juga beredar konten negatif lainnya seperti pornografi dan porno aksi. Meskipun pemerintah sudah memiliki perangkat regulasi seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU ITE dan UU Pornografi namun hingga saat ini pemerintah tetap tak berdaya menindak OTT asing yang berusaha di Indonesia.
Ini dikarenakan OTT asing yang berusaha di Indonesia kebanyakkan belum memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Dari pemantauan KNPI, saat ini OTT asing yang beroperasi di Indonesia tidak pernah mau mengurus izin, tidak pernah mau membangun kantor, tidak pernah melaporkan perolehan uang yang mereka dari masyarakat Indonesia.
"Jika mereka tak mau tunduk pada perundang-undangan di Indonesia, sudah saatnya OTT lokal menjadi tuan rumah di negerinya sendiri," ujar Jackson.
Jackson berharap jika Pemerintah mengatur dan meregulasi seluruh OTT asing yang berusaha di Indonesia, dengan membuat peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas.
Saat ini Pemerintah sudah membuat UU Cipta Kerja, Jackson berharap Pemerintah dapat membuat PP yang bisa mengatur OTT asing. Dengan adanya aturan tersebut Negara Indonesia tidak lagi dijajah oleh OTT asing.
Jika Indonesia berdaulat, membuat konten OTT asing bisa dikontrol dan diharapkan isu seperti Kadrun vs Kampret dan konten lainnya yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa dapat diminimalisir.
Kasus Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda tidak akan terjadi jika Pemerintah tegas mewajibkan OTT asing tunduk dan taat pada perundang-undangan yang ada.
"Keberadaan OTT asing di Indonesia juga harus memberikan kontribusi positif bagi bangsa kita. Jangan sampai bangsa Indonesia dijajah dipecah belah dan dipermainkan oleh OTT asing. Saya khawatir pemerintah tak menyadarinya," tutur Jackson. (RO/OL-09)
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Puncak popularitas Lincoln’s Rock di Blue Mountains berujung penutupan. Ribuan turis menyerbu demi meniru foto Jennie Blackpink, memicu kekhawatiran keamanan dan lingkungan.
Media Talk 2026 sangat relevan dengan peran BSKDN sebagai lembaga think tank Kemendagri yang bertugas menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Pelajari kepanjangan SARA dan pengertiannya secara sederhana. SARA adalah Suku, Agama, Ras, Antargolongan. Hindari konflik dengan toleransi. Baca sekarang!
Pahami SARA: arti, jenis, dan pengaruhnya di masyarakat. Pelajari dampak SARA dan cara menjaga harmoni sosial dalam artikel ini!
Untuk diketahui, saat ini, Pilkada 2024, sudah memasuki tahapan tanggapan masyarakat. Setelah KPU mengumumkan para bakal pasangan calon memenuhi syarat administrasi.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia disoroti setelah menyinggung sosok "Raja Jawa" saat berpidato di Munas Golkar beberapa waktu lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved