Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
ISU perubahan iklim terus bergulir dengan segala dimensinya. Dalam kaitan ini, Indonesia berpegang teguh pada komitmen dan keputusan perjanjian internasional sebagai pedoman bersama untuk melakukan langkah dan tindakan nyata maupun untuk mengatasi dampaknya.
Dalam kesepakatan multilateral seperti The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan Paris Agreement itu disampaikan bahwa setiap negara melakukan perannya sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.
Dalam UNFCCC, ada hal yang sangat penting bahwa konvensi Perubahan Iklim mengakui prinsip Common but differentiated responsibilities atau CBDR.
Berdasarkan itu, Indonesia memiliki komitmen bahwa isu perubahan iklim yang masing-masing negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk mencapai tujuan global tadi itu dengan Nationally Determined Contributions (NDC).
“Tujuan bersama negara maju dan berkembang memiliki kondisi berbeda (prinsip tanggung jawab bersama tapi berbeda). Ini sering terlupakan saja," ujar Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Mahendra Siregar, dalam keterangan pers, Senin (1/2).
"Padahal dalam perjanjian sendiri ada istilah perjanjian negara-negara annex 1 atau non-annex, Indonesia, tetapi dalam implementasi terkesan bahwa tanggungjawab dan kewajiban seluruh negara dianggap sama,” jelas Wamenlu.
Lebih lanjut, menurut Mahendra, prinsip itu juga kadang dilupakan di level antarnegara juga begitu.
"Apakah itu dari kacamata menjaga pertumbuhan, dan mengatasi kemiskinan, itu diangap bukan merupakan hak yang sama bagi negara berkembang untuk menjaga keseimbangan, menjaga lingkungan dan untuk pembangunan sosial ekonomi (bottom line)," jelasnya..
Mahendera mengatakan, di negara-negara maju, isu kesenjangan sosial atau pembangunan sosial-ekonomi diangap sebagai hampir memasuki masa puncak dan tidak lagi jadi isu dan tidak terkait dengan iklim. Persepsi yang berbeda ini atau cara penyampaian dan cara pandang berbeda, bisa menimbulkan salah pengertian.
“Ini yang lagi lagi, diplomasi iklim harus disampaikan konteks dan komitmen serta tujuan yang menyeluruh, dan apa yang sudah disepakati bersama tidak dipenggal-penggal sehingga merugikan pihak pihak tertentu. Kemudian terkait dengan CBDR, hak-hak negara berkembang untuk menjaga keseimbangan lingkungannya juga tak terganggu,” ujar Mahendra.
Amankan kepentingan nasional
"Persoalan ini yang terkadang kita jumpai, baik di tingkat multilateral yang ingin memaksakan pada pihak tertentu yang seakan akan sama atau dalam hubungan bilateral yang berkehendak sama," tutur Wamenlu.
"Bahkan di tingkat yang sifatnya bukan pemerintah, baik bisnis, lembaga keuangan, semata-mata menerapkan standar tertentu harus begitu, karena alasan standar di negara pusatnya seperti itu, padahal dia ada di negara berkembang. Atau melakukan pembiayaan finansial di negara berkembang yang tujuannya mengatasi kemiskian," tegasnya.
Menurut Mahendra, Indonesia harus belajar terus baik dari pencapaian dan kekurangan. "Kita kan sudah komit dalam NDC yang 29 meski kita bukan annex 1, sekarang komitmen kita pada komitmen internasional dan kepentingan nasional,"ujarnya.
“Contoh ingin melakukan zero karbon ekonomi misalnya, itu kan komitmen nasional dan bukan yang tidak diakui perjanjian internasional, seakan akan lebih hebat dari yang lain dan yang bersangkutan bisa memenangkan proses pemilihan bersangkutan," paparnya. (RO/OL-09)
Penelitian terbaru di jurnal Nature mengungkap fakta mengejutkan. Serangga di wilayah tropis, termasuk Amazon, terancam punah karena tidak mampu beradaptasi dengan kenaikan suhu ekstrem.
Suhu Greenland Maret 2026 menunjukkan tren menghangat yang mengkhawatirkan. Simak update terbaru mengenai "Zona Gelap" dan dampaknya bagi permukaan laut dunia.
Peneliti terkejut menemukan Gletser Hektoria di Antartika kehilangan separuh wilayahnya dalam waktu singkat. Simak penyebab "gempa gletser" dan ancaman kenaikan permukaan laut.
Peneliti Cornell University merilis peta global yang mengungkap 70% emisi lahan pertanian berasal dari sawah padi dan pengeringan lahan gambut.
Peneliti menemukan penurunan kadar garam di Samudra Hindia bagian selatan. Fenomena ini mengancam sistem sirkulasi laut global dan iklim dunia.
Peneliti mengungkap hutan Arktik hancur hanya dalam 300 tahun pada masa pemanasan global purba. Temuan ini jadi peringatan bagi krisis iklim modern.
Kemenlu RI pastikan keselamatan WNI di Iran usai serangan udara AS & Israel pada 28 Februari 2026. Simak hotline darurat KBRI Tehran dan situasi terkini di sana.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menegaskan keterlibatan Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) nantinya sepenuhnya berada di bawah kendali nasional.
Kemenlu RI bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh memfasilitasi kepulangan gelombang ketiga warga negara Indonesia atau pekerja migran Indonesia bermasalah sektor penipuan daring dari Kamboja.
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras rangkaian serangan udara Israel di Jalur Gaza, Palestina, yang terus berulang.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan terus memantau perkembangan kasus virus Nipah di India, khususnya di negara bagian Benggala Barat, India timur.
MENTERI Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Board of Peace (Dewan Perdamaian) merupakan inisiatif internasional yang muncul untuk menciptakan perdamaian di Jalur Gaza, Palestina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved