Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Wamenlu: Tangani Perubahan Iklim, RI Jaga Perjanjian Internasional

Mediaindonesia.com
02/2/2021 13:16
Wamenlu: Tangani Perubahan Iklim, RI Jaga Perjanjian Internasional
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Mahendra Siregar.(Ist)

ISU perubahan iklim terus bergulir dengan segala dimensinya. Dalam kaitan ini, Indonesia berpegang teguh pada komitmen dan keputusan perjanjian internasional sebagai pedoman bersama untuk melakukan langkah dan tindakan nyata maupun untuk mengatasi dampaknya. 

Dalam kesepakatan multilateral seperti The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan Paris Agreement itu disampaikan bahwa setiap negara melakukan perannya sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.

Dalam UNFCCC, ada hal yang  sangat penting bahwa konvensi Perubahan Iklim  mengakui  prinsip Common but differentiated responsibilities atau CBDR. 

Berdasarkan itu, Indonesia memiliki komitmen bahwa isu perubahan iklim yang masing-masing negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk mencapai tujuan global tadi itu dengan Nationally Determined Contributions (NDC). 

“Tujuan  bersama negara maju dan berkembang memiliki kondisi berbeda (prinsip tanggung jawab bersama tapi berbeda). Ini sering terlupakan saja," ujar Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Mahendra Siregar, dalam keterangan pers, Senin (1/2).

"Padahal dalam perjanjian sendiri ada istilah perjanjian negara-negara annex 1 atau non-annex, Indonesia, tetapi dalam implementasi terkesan bahwa tanggungjawab dan kewajiban seluruh negara dianggap sama,” jelas Wamenlu.

Lebih lanjut, menurut Mahendra, prinsip itu juga kadang dilupakan di level antarnegara juga begitu.

"Apakah itu dari kacamata menjaga pertumbuhan, dan mengatasi kemiskinan, itu diangap bukan merupakan hak yang sama bagi negara berkembang untuk menjaga keseimbangan, menjaga lingkungan dan untuk pembangunan sosial ekonomi (bottom line)," jelasnya..

Mahendera mengatakan, di negara-negara maju, isu kesenjangan sosial atau pembangunan sosial-ekonomi diangap sebagai hampir memasuki masa puncak dan tidak lagi jadi isu dan tidak terkait dengan iklim. Persepsi yang berbeda ini atau cara penyampaian dan cara pandang berbeda, bisa menimbulkan salah pengertian. 

“Ini yang lagi lagi, diplomasi iklim harus disampaikan konteks dan komitmen  serta tujuan yang menyeluruh, dan apa yang sudah disepakati bersama tidak dipenggal-penggal sehingga merugikan pihak pihak tertentu. Kemudian terkait dengan CBDR, hak-hak negara berkembang untuk menjaga keseimbangan lingkungannya juga tak terganggu,” ujar Mahendra.

Amankan kepentingan nasional

"Persoalan ini yang terkadang kita jumpai, baik di tingkat multilateral yang ingin  memaksakan pada pihak tertentu yang seakan akan sama atau dalam hubungan bilateral yang berkehendak sama," tutur Wamenlu.

"Bahkan di tingkat yang sifatnya bukan pemerintah, baik bisnis, lembaga keuangan, semata-mata menerapkan standar tertentu  harus begitu, karena alasan standar di negara pusatnya seperti itu, padahal dia ada di negara berkembang. Atau melakukan pembiayaan finansial di negara berkembang yang tujuannya mengatasi kemiskian," tegasnya.

Menurut Mahendra, Indonesia harus belajar terus baik dari pencapaian dan kekurangan. "Kita kan sudah komit dalam  NDC yang 29 meski kita bukan annex 1, sekarang komitmen kita pada komitmen internasional dan kepentingan nasional,"ujarnya.

“Contoh ingin melakukan zero karbon ekonomi misalnya, itu kan komitmen nasional dan bukan yang tidak diakui perjanjian internasional, seakan akan lebih hebat dari yang lain dan yang bersangkutan bisa memenangkan proses pemilihan bersangkutan," paparnya. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya