Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka HJB, 58, bersama barang bukti berupa ekskavator kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (26/1). Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 15 Januari 2021. HJB tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Takalar.
"Penetapan HJB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa BD yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar 13 Januari 2020 dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp1 miliar," kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam keterangan resmi, Rabu (27/1).
Penyidik menduga perbuatan tersangka HJB yaitu menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat, dan menyebabkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. "Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan Saksi Ahli," tutur Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda.
Tersangka HJB dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 ayat 5 juncto Pasal 50 ayat 3 Huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Yazid menambahkan bahwa Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutaan dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Kami harapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum seberat-beratnya bagi pelaku perusakan kawasan hutan seperti ini, agar ada efek jera," pungkas Yazid. (OL-14)
BALAI Gakkum Kehutanan melaksanakan operasi penindakan perambahan atau illegal logging di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hujan deras menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. BPBD mengevakuasi warga dan mengaktifkan sistem peringatan dini untuk mencegah dampak lebih luas.
UNTUK mempermudah akses masyarakat, Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) menyediakan 120 titik layanan penukaran uang Lebaran 2026 di 24 kabupaten/kota.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
BMKG Palembang peringatkan potensi gelombang tinggi hingga 2,5 meter di perairan Sumsel & Banyuasin pada 18-21 Februari 2026. Simak risiko pelayarannya.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
Polda Riau mengungkap kasus dugaan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kabupaten Bengkalis.
Studi terbaru ungkap hutan hujan Australia tak lagi jadi penyerap karbon. Suhu tinggi dan kekeringan membuat hutan justru melepaskan CO2 ke atmosfer.
Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025-2045 yang diluncurkan pemerintah
KETUA Delegasi RI untuk COP29, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui reboisasi atau penghijauan kembali besar-besaran.
PT Eigerindo MPI, distributor brand EIGER Adventure, berkolaborasi dengan Yayasan Wanadri untuk menanam dan merawat 10.000 bibit mangrove di Belitung
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved