Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Rusak Hutan, Wakil Ketua DPRD Takalar Dijerat Pidana Berlapis

Atalya Puspa
27/1/2021 13:57
Rusak Hutan, Wakil Ketua DPRD Takalar Dijerat Pidana Berlapis
Ilustrasi.(Medcom.id)

PENYIDIK Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka HJB, 58, bersama barang bukti berupa ekskavator kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (26/1). Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 15 Januari 2021. HJB tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Takalar.

"Penetapan HJB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa BD yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar 13 Januari 2020 dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp1 miliar," kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam keterangan resmi, Rabu (27/1).

Penyidik menduga perbuatan tersangka HJB yaitu menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat, dan menyebabkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. "Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan Saksi Ahli," tutur Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda.

Tersangka HJB dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 ayat 5 juncto Pasal 50 ayat 3 Huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Yazid menambahkan bahwa Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutaan dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Kami harapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum seberat-beratnya bagi pelaku perusakan kawasan hutan seperti ini, agar ada efek jera," pungkas Yazid. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik