Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENYIDIK Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka HJB, 58, bersama barang bukti berupa ekskavator kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (26/1). Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 15 Januari 2021. HJB tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Takalar.
"Penetapan HJB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa BD yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar 13 Januari 2020 dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp1 miliar," kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam keterangan resmi, Rabu (27/1).
Penyidik menduga perbuatan tersangka HJB yaitu menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat, dan menyebabkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. "Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan Saksi Ahli," tutur Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda.
Tersangka HJB dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 ayat 5 juncto Pasal 50 ayat 3 Huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Yazid menambahkan bahwa Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutaan dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Kami harapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum seberat-beratnya bagi pelaku perusakan kawasan hutan seperti ini, agar ada efek jera," pungkas Yazid. (OL-14)
PEMERINTAH Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh pelajar.
SEBANYAK 27 unit Bus Trans Sulsel (Sulawesi Selatan) dari DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) akan dioperasikan oleh Pemprov Sulsel, pada Selasa 9 Juli 2025 mendatang
Jelajahi profil Sulawesi Selatan: daftar kabupaten, suku utama seperti Bugis dan Makassar, serta jumlah penduduk terbaru.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
KETUA Delegasi RI untuk COP29, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui reboisasi atau penghijauan kembali besar-besaran.
PT Eigerindo MPI, distributor brand EIGER Adventure, berkolaborasi dengan Yayasan Wanadri untuk menanam dan merawat 10.000 bibit mangrove di Belitung
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Target KEM adalah untuk membuka pendanaan 200 juta USD bagi 100 usaha lestari yang terkoneksi dengan 100 kabupaten yang berkomitmen menjadi lestari.
Prof.San Afri menjelaskan bahwa program KHDPK melaksanakan, pertama, penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya.
Kebijakan KHDPK diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved