Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menyita ratusan burung yang dilindungi dan tidak memiliki surat izin di Kampung Tenjolaya, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat.
Kasubdit 1 Tindak Pidana Tertentu Kombes M Zulkarnaen mengatakan pihaknya menyita jenis satwa burung yang disita dengan total 184 ekor burung dari tangan pelaku berinisial FJ. Zulkarnaen mengatakan penangkaran burung tersebut sudah berjalan dua tahun.
"FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan," kata Zulkarnaen, melalui keterangannya, Kamis (14/1).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat Rifki M Sirodjan mengatakan barang bukti yang disita, yakni 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, dan 3 ekor Gelatik Jawa.
"Selanjutnya dilakukan identifikasi satwa, evakuasi dan penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Lukisan Gua Tertua di Dunia Ditemukan di Indonesia
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved