Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BARESKRIM Polri menyita ratusan burung yang dilindungi dan tidak memiliki surat izin di Kampung Tenjolaya, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat.
Kasubdit 1 Tindak Pidana Tertentu Kombes M Zulkarnaen mengatakan pihaknya menyita jenis satwa burung yang disita dengan total 184 ekor burung dari tangan pelaku berinisial FJ. Zulkarnaen mengatakan penangkaran burung tersebut sudah berjalan dua tahun.
"FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan," kata Zulkarnaen, melalui keterangannya, Kamis (14/1).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat Rifki M Sirodjan mengatakan barang bukti yang disita, yakni 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, dan 3 ekor Gelatik Jawa.
"Selanjutnya dilakukan identifikasi satwa, evakuasi dan penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Lukisan Gua Tertua di Dunia Ditemukan di Indonesia
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved