Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ada PPKM, Perpusnas Tutup Kunjungan Fisik Hingga 25 Januari

Mediaindonesia.com
12/1/2021 20:40
Ada PPKM, Perpusnas Tutup Kunjungan Fisik Hingga 25 Januari
Pengunjung perpusnas mencuci tangan sebelum masuk ke gedung Perpusnas(Dok. Perpusnas)

PERPUSTAKAAN Nasional (Pepusnas) kembali menutup layanan "onsite" atau kunjungan fisik, mulai 12 hingga 25 Januari 2021, untuk mendukung langkah pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa dan Bali.

Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan semua layanan fisik di gedung layanan Perpusnas (onsite) ditutup, masyarakat tetap bisa menikmati layanan perpusnas secara daring.

“Mulai hari ini ditutup untuk seluruh kegiatan layanan umum Perpusnas. Akan tetapi layanan 'online' bisa terus diakses dan dinikmati seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya dikutip dari Antara.

Meski begitu, akses layanan perpustakaan tetap dapat dinikmati melalui aplikasi perpustakaan digital, seperti iPusnas, Indonesia OneSearch, e-Resources, Khastara, e-Deposit, Akses Layanan ISBN.

Selama 2020, Perpusnas terus konsisten memperketat pengawasan terhadap seluruh pegawai maupun pengunjung yang akan masuk gedung Layanan Perpustakaan Nasional, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga : WhatsApp: Percakapan Pribadi dan Grup Tetap Dilindungi Enkripsi

Setiap orang yang masuk gedung akan dicek suhu tubuhnya. Perpusnas juga sudah menempatkan cairan pembersih tangan di setiap lantai gedung fasilitas layanan Perpusnas di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 11 dan Kantor Perpusnas di Jalan Salemba Raya Nomor 28A itu.

Syarif Bando menambahkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas yang digelar Rabu (6/1), mulai Senin (11/1) sebagai hari pertama PPKM untuk mengendalikan penularan COVID-19. Sebelumnya, nama yang dipakai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam kebijakan PPKM membatasi enam hal, salah satunya fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.

Oleh karena itu, Perpusnas tetap aktif memberikan layanan secara daring.

"Kemudahan akses tetap kami berikan kepada masyarakat tanpa harus mengunjungi layanan Perpusnas. Jadi, masyarakat tetap bisa membaca dan mendapatkan informasi atau pengetahuan meski saat ini terjadi pandemi Covid-19," kata Syarif. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik