Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PEMERINTAH tengah mempersiapkan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai 13 Januari 2021. Meski masih menunggu izin Badan POM terkait keamanan vaksin, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021, petunjuk teknis dimaksudkan memberi acuan bagi pelaksanaan vaksinasi yang meliputi perencanaan kebutuhan, sasaran, pendanaan, distribusi serta manajemen dam logistik lainnya, pelaksanaan pelayanan, kerja sama, pencatatan dan pelaporan, strategi komunikasi, pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi, serta monitoring dan evaluasi.
"Sasaran pengguna petunjuk teknis tersebut merupakan para pengambil kebijakan, pengelola program dan logistik vaksinasi serta tenaga kesehatan lainnya yang memberikan layanan vaksinasi Covid-19," bunyi petunjuk teknis yang diteken pada 2 Januari 2021 oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat.
Untuk meningkatan cakupan vaksinasi yang tinggi dan merata serta berkualitas sesuai standar dibutuhkan perencanaan vaksinasi yang komprehensif. Proses penyusunan perencanaan pelaksanaan vaksinasi pun dilakukan oleh masing-masing jenjang administrasi. "Dengan perencanaan yang baik, kegiatan pelayanan vaksinasi diharapkan dapat berjalan dengan baik."
Adapun tahapan vaksinasi sebagai berikut:
A. Tahap 1 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 pada tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
B. Tahap 2 (Januari-April 2021)
1. Sasaran vaksinasi Covid-19 mulai dari petugas pelayanan publik yaitu TNI/ Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kelompok usia lanjut (lebih dari 60 tahun)
C. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Marer 2022 dengan sasaran vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sisial, dan ekonomi.
D. Tahap 4 waktu pelaksanaan April 2021-2022 dengan sasaran vaksinasi adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Sementara itu, penetapan kelompok prioritas dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Stategic Advisory Group of Experts on Immunizatian (SAGE). Kelompok prioritas pertama adalah petugas kesehatan yang berisiko tinggi. Kemudian kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian pun disesuaikan dengan profil keamanan masing-masing vaksin.
Kelompok prioritas ketiga adalah kelompok sosial atau pekerja yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif. (H-2)
Sebanyak 13 provinsi belum mencapai target cakupan imunisasi bayi lengkap 90% dalam tiga tahun terakhir dan tren anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar meningkat signifikan.
BEBAN penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengatakan bahwa kandungan gula garam dan lemak pada (GGL) pada makanan yang dikonsumsi ditengarai menjadi salah satu penyebab obesitas pada anak.
Rasio dokter di Indonesia hanya sekitar 0,60 hingga 0,72 dokter per 1.000 penduduk. Angka itu jauh di bawah standar WHO yaitu 1 dokter per 1.000 penduduk.
Sebanyak 103 lokasi Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi proyek percontohan untuk kehadiran klinik dan apotek desa.
DIREKTUR Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini, mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam penemuan kasus kusta di dunia pada 2023.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Seiring dengan merebaknya kasus mpox, muncul banyak spekulasi yang menghubungkannya dengan vaksin covid-19.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved