Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Padjadjaran melakukan pembatasan kegiatan di dalam kampus sebagai wujud upaya mengendalikan penyebaran covid-19. Aktivitas Tridarma dan perkantoran tetap dilaksanakan dengan kombinasi metode bekerja dari rumah (WFH) dengan bekerja dari kantor (WFO).
“Universitas Padjadjaran tetap berkomitmen menjaga dan melakukan pencegahan penyebaran pandemi covid-19 serta menjaga dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa untuk tetap sehat, produktif dan berkinerja,” ungkap Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti dalam Surat Edaran Rektor Unpad Nomor 76/UN6.RKT/TU.00/2021, Kamis (7/1).
Dalam surat edaran tersebut, kombinasi kegiatan Tridarma dan perkantoran secara WFH dan WFO dilakukan di lingkungan Rektorat, Fakultas, dan Unit Kerja Lainnya dengan pengaturan 75% WFH dan 25% WFO.
Setiap unit kerja melakukan penjadwalan pegawai yang beraktivitas di dalam kampus yang mana juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Lusa, Unpad Serahkan Laporan Uji Klinis Vaksin Sinovac
Rina juga mengatakan, kegiatan pembelajaran dan sidang dilaksanakan secara daring. Sementara kegiatan kemahasiswaan untuk sementara waktu tidak boleh dilakukan di kampus.
Khusus untuk Rumah Sakit Gigi dan Mulut, Klinik Kesehatan, Rumah Sakit Pendidikan, dan Sarana Pemeriksaan Covid-19 tetap melakukan pelayanan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan riset di laboratorium dapat dilakukan dengan memperhatikan pengaturan jadwal, waktu, dan jumlah peneliti, serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara kegiatan ibadah di Masjid Raya Unpad maupun Masjid Al-Jihad, Bandung, tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% serta menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
“Penerapan dan monitoring aktivitas Tridarma dan perkantoran menggunkan protokol kesehatan secara harian dilakukan oleh pimpinan unit kerja berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Unpad,” kata Rektor.(OL-5)
Kemenkes memberikan sanksi kepada salah satu residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan.
Penggalangan dana abadi ini menjadi salah satu bukti nyata kepedulian dari para almuni khususnya dari Ikano untuk mahasiswa aktif yang mengalami permasalahan biaya pendidikan di kampus Unpad.
Film persembahan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini mengungkap perjuangan seorang Prof Mochtar Kusumaatmadja dalam memperjuangkan kedaulatan maritim Indonesia
Prof Yanyan mengatakan penyelenggaraan kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Unpad Berbagi dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-67 Unpad.
Aspikom Korwil Jabodetabek mengadakan kegiatan bedah buku karya Guru Besar Fikom Unpad, Prof. Deddy Mulyana, M.A., Ph.D.
PENGAMAT Politik Universitas Padjajaran Idil Akbar menyebut Erick Thohir jauh dari gosip yang mendegradasi, figur yang cawapres yang bersih.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang imbauan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta kebijakan work from home (WFH) hingga 1 Februari 2026.
Kondisi cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir dinilai turut memengaruhi mobilitas masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta menerapkan work from home akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung resmi mencabut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Ia memastikan seluruh ASN kembali berkantor mulai hari ini (3/9)
Meskipun banyak yang berharap Work From Home (WFH) bisa mengatasi burnout, kenyataannya WFH tidak selalu menjadi solusi efektif bagi kesehatan mental pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved