Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pembatasan Sosial di Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

Andhika Prasetyo
06/1/2021 14:47
Pembatasan Sosial di Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021
Pekerja berjalan di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (4/1). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB 4-21 Januari 2021.(MI/FAHRULLAH)

PEMERINTAH akan kembali melakukan pembatasan sosial di seluruh provinsi di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari mendatang.

Langkah itu dilakukan mengingat semakin memburuknya kondisi kesehatan di provinsi-provinsi tersebut.

Pembatasan kegiatan itu diterapkan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengungkapkan pembatasan sosial hanya dilakukan terhadap provinsi-provinsi dengan kriteria tertentu. Yakni, memiliki tingkat kematian di atas rata-rata nasional atau 3%, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82%, memiliki tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional atau 14% serta memiliki tingkat keterisian rumah sakit di atas 70%.

"Semua provinsi di Jawa dan Bali memiliki empat parameter tersebut," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).

Baca juga: Pulau Jawa dan Bali Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Melalui pembatasan tersebut, nantinya, berbagai aktivitas masyarakat akan kembali dikurangi.

Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan menerapkan kerja dari rumah kepada 75% dari total karyawan.

Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode daring. Tempat ibadah dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Melakukan pembatasan jam buka di seluruh pusat perbelanjaan. Kegiatan sosial dan budaya dihentikan untuk sementara dan mengatur operasional modal transportasi.

Adapun, sektor-sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan kapasitas.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ucap Airlangga.

Ia menambahkan pembatasan sosial kali akan dilakukan secara mikro. Artinya, pembatasan tidak diterapkan penuh di satu provinsi.

"Nanti gubernur tiap-tiap provinsi yang akan menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan. Aturan lebih rinci mengenai pembatasan kegiatan masyarakat akan diterbitkan gubernur melalui Peraturan Gubernur," tandasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya