Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH akan kembali melakukan pembatasan sosial di seluruh provinsi di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari mendatang.
Langkah itu dilakukan mengingat semakin memburuknya kondisi kesehatan di provinsi-provinsi tersebut.
Pembatasan kegiatan itu diterapkan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengungkapkan pembatasan sosial hanya dilakukan terhadap provinsi-provinsi dengan kriteria tertentu. Yakni, memiliki tingkat kematian di atas rata-rata nasional atau 3%, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82%, memiliki tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional atau 14% serta memiliki tingkat keterisian rumah sakit di atas 70%.
"Semua provinsi di Jawa dan Bali memiliki empat parameter tersebut," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).
Baca juga: Pulau Jawa dan Bali Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Melalui pembatasan tersebut, nantinya, berbagai aktivitas masyarakat akan kembali dikurangi.
Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan menerapkan kerja dari rumah kepada 75% dari total karyawan.
Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode daring. Tempat ibadah dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Melakukan pembatasan jam buka di seluruh pusat perbelanjaan. Kegiatan sosial dan budaya dihentikan untuk sementara dan mengatur operasional modal transportasi.
Adapun, sektor-sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan kapasitas.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ucap Airlangga.
Ia menambahkan pembatasan sosial kali akan dilakukan secara mikro. Artinya, pembatasan tidak diterapkan penuh di satu provinsi.
"Nanti gubernur tiap-tiap provinsi yang akan menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan. Aturan lebih rinci mengenai pembatasan kegiatan masyarakat akan diterbitkan gubernur melalui Peraturan Gubernur," tandasnya. (A-2)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved