Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Hasilkan 20 Kajian soal Penanganan Covid-19, Termasuk Bansos

Cahya Mulyana
30/12/2020 20:03
KPK Hasilkan 20 Kajian soal Penanganan Covid-19, Termasuk Bansos
Pimpinan KPK menggelar konferensi pers kinerja KPK pada 2020(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat 29 laporan kajian sepanjang 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 20 laporan kajian berkaitan dengan penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN serta program Bantuan Sosial (Bansos).

"Dari kajian tersebut KPK menghasilkan laporan kajian sebanyak 29 laporan kajian yang terdiri dari 20 kajian berkaitan dengan covid-19 dan sembilan kajian non-covid-19," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers bertajuk Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12).

Menurut dia, kajian tersebut berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp652,8 miliar. Nilai itu berasal dari kajian kartu prakerja senilai Rp30,8 miliar dan hasil kajian sinkronisasi data jaring pengaman sosial sebesar Rp622 miliar. 

"Tak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, kajian-kajian itu dilakukan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar kinerja lebih efisien dan efektif," jelasnya. 

Alex menyatakan, akibat situasi pandemi covid-19, pada tahun ini KPK fokus melakukan kajian cepat melalui review, melakukan penilaian risiko korupsi pada program dan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan covid-19, maupun pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kajian cepat tersebut meliputi bidang kesehatan, bidang pemulihan ekonomi nasional (korporat), bidang pemulihan ekonomi nasional (sektoral/daerah), dan bidang jaring pengaman sosial. KPK juga mereview alokasi pembayaran klaim layanan pasien covid-19. 

Baca juga : Indonesia dapat Pinjaman Penyimpanan Khusus Vaksin Pfizer

KPK merekomendasikan agar tidak terjadi lagi keterlambatan dan tunggakan pembayaran atas klaim tersebut. Untuk tata kelola insentif dan santunan tenaga kesehatan, KPK merekomendasikan agar langsung diberikan kepada tenaga kesehatan dan verval dilakukan di daerah saja. Sementara untuk pengadaan vaksin, rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar. 

"Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap tiga. Rekomendasi lainnya adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan PEN juga meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin," paparnya. 

Selanjutnya, untuk pembangunan maupun peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan untuk penanganan covid-19, rekomendasi yang diberikan selain perlunya panduan pengusulan RS rujukan tersebut, Kementerian Keuangan harus mempertegas sumber pendanaan untuk pembangunan/ peningkatan fasilitas RS Rujukan covid-19 di daerah. 

Terkait pemulihan dalam penanganan covid-19, di bidang PEN, lanjut Alex, KPK melihat kerentanan korupsi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, Kebijakan penambahan PMN pada BUMN, Kebijakan Investasi Pemerintah, Penjaminan Pemerintah Atas Kredit Modal Kerja UMKM dan Korporasi, Penempatan Dana Pemerintah, Kebijakan Subsidi Bunga/Margin terhadap Kredit/Pembiayaan UMKM. 

"'Semua kebijakan terkait PEN harus dibuatkan aturan terkait benturan kepentingan yang lebih detail agar terhindar dari tindak pidana korupsi," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya