Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) PT Surveyor Indonesia (Persero) memperoleh akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo mengatakan pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal. Sebagai BUMN, imbuhnya, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal.
Ia mengemukakan LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah.
Hasil pemeriksaannya menjadi bahan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
PT Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan. Adapun untuk pemeriksaan jasa, PT Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal.
Kepala BPJPH Sukoso menegaskan PT Surveyor Indonesia telah memenuhi semua persyaratan yang diminta undang-undang. LPH yang didirikan BUMN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
PT Surveyor Indonesia merupakan BUMN kedua yang terakreditasi BPJPH. Sebelumnya, BPJPH telah menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi untuk PT Sucofindo (Persero) pada November 2020. Sesuai undang-undang, BPJPH berwenang melakukan akreditasi terhadap LPH. Selanjutnya, LPH memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
Menurut Sukoso, memeriksa dan menguji merupakan dua hal yang berbeda. Menguji merupakan proses penelusuran (tracing) kehalalan produk. Oleh karena itu, diperlukan adanya laboratorium atau kerja sama dengan laboratorium yang memiliki ISO 17025.(Wan/H-1)
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved