Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) PT Surveyor Indonesia (Persero) memperoleh akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo mengatakan pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal. Sebagai BUMN, imbuhnya, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal.
Ia mengemukakan LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah.
Hasil pemeriksaannya menjadi bahan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
PT Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan. Adapun untuk pemeriksaan jasa, PT Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal.
Kepala BPJPH Sukoso menegaskan PT Surveyor Indonesia telah memenuhi semua persyaratan yang diminta undang-undang. LPH yang didirikan BUMN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
PT Surveyor Indonesia merupakan BUMN kedua yang terakreditasi BPJPH. Sebelumnya, BPJPH telah menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi untuk PT Sucofindo (Persero) pada November 2020. Sesuai undang-undang, BPJPH berwenang melakukan akreditasi terhadap LPH. Selanjutnya, LPH memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
Menurut Sukoso, memeriksa dan menguji merupakan dua hal yang berbeda. Menguji merupakan proses penelusuran (tracing) kehalalan produk. Oleh karena itu, diperlukan adanya laboratorium atau kerja sama dengan laboratorium yang memiliki ISO 17025.(Wan/H-1)
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved