Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ini Daftar Produk Herbal Pendamping Pengobatan Pasien Covid-19

Ferdian Ananda Majni
20/12/2020 20:06
Ini Daftar Produk Herbal Pendamping Pengobatan Pasien Covid-19
Ilustrasi(Antara)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan daftar 14 produk herbal dalam pendampingan sebagai terapi penunjang pengobatan pasien Covid-19.

Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media massa tentang 14 penelitian herbal yang telah mendapat persetujuan penggunaan darurat untuk pasien Covid-19.

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," kata Penny dalam keterangannya dilansir dari website pom.go.id Minggu (20/12).

Saat ini Badan POM masih mendampingi 14 penelitian herbal dengan status sedang dalam penelitian dengan rincian, 1 penelitian uji klinik telah selesai dan sedang proses evaluasi hasil penelitian oleh peneliti, 1 penelitian uji klinik sedang berlangsung di Rumah Sakit.

Selanjutnya 1 Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) telah diterbitkan Badan POM namun uji klinik belum dimulai, 7 penelitian sedang dalam proses Penyusunan Protokol Uji Klinik, dan 4 penelitian sedang dalam proses penyusunan Protokol Uji Pra Klinik.

"Dalam rangka mendorong pengembangan dan riset produk herbal untuk percepatan penanganan Covid-19, Badan POM melakukan pendekatan pendampingan regulatori bagi para peneliti dan pelaku usaha sejak penyusunan protokol uji klinik hingga pelaksanaan uji klinik sesuai Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB), pelatihan CUKB, dan fleksibilitas/percepatan dalam uji pra klinik maupun uji klinik untuk menghasilkan data klinik yang valid dan kredibel," sebutnya.

Dia menjelaskan Badan POM terus bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, Akademisi, Peneliti, dan Pelaku Usaha untuk mempercepat hilirisasi penelitian produk herbal menjadi produk komersial yang dapat dikonsumsi masyarakat selama pandemi Covid-19 sesuai klim/indikasi yang disetujui Badan POM.

"Badan POM mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi produk herbal secara aman dan tepat. Lebih hati-hati dan teliti saat memilih produk, ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa)," terangnya.

Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

Adapun 14 produk herbal dengan rinciannya sebagai berikut;

1. Cordycep dan Deteflu

2. Ekstrak daun jambu biji

3. Health tone oil

4. Avimac

5. Virgin coconut oil

6. Ekstrak etanol ketopeng China

7. Golerend, Penglar

8. Minyak atsiri daun ecalyptus

9. Awer-awer

10. Innamed COV

11. Jamu purwarupa

12. Vipalboemin

13. Bejo

14. Health tone .

BPOM juga sudah memberikan persetujuan EUA untuk tujuh industri farmasi terkait obat Favipiravir dan Remdesivir. Adapun rinciannya sebagai berikut;

1. Favipiravir dengan nama dagang Avigan diproduksi oleh Fujifilm Toyama Chemical Jepang/PT Beta Pharmacon

2. Favipiravir oleh Kimia Farma

3. Remdesivir dengan nama dagang Cofivor diproduksi oleh Hetero India/Amarox Pharma.

4. Remdesivir dengan nama dagang Desrem oleh Mylan India/Indo Farma

5. Remdesivir dengan nama dagang Jubi-R oleh Jubilant India/Dexa Medica

6. Remdesivir dengan nama dagang Remdac oleh Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma

7. Remdesivir dengan nama dagang Cipremi oleh Cipta India/PT Soho Industri Farmasi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya