Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Persi Imbau Rumah Sakit Patuhi Aturan Tarif Swab Antigen

Atalya Puspa
19/12/2020 10:25
Persi Imbau Rumah Sakit Patuhi Aturan Tarif Swab Antigen
LAYANAN RAPID TEST: Warga antre saat akan melakukan rapid test covid-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai(ANTARA/ Fikri Yusuf)

PERHIMPUNAN rumah sakit seluruh Indonesia (Persi) mengimbau kepada anggotanya untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam penetapan batas harga pelayanan swab antigen secara mandiri. "Persi meminta seluruh anggotanya supaya mematuhi keputusan ini," kata Anggota Persi Daniel Wibowo kepada Media Indonesia, Sabtu (19/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi tes cepat antigen swab untuk masyarakat sebesar Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Rp250 ribu untuk Pulau Jawa.

Adapun, batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri. "Persi berpendapat bahwa harganya wajar," imbuh Daniel.

Namun demikian, ia mengakui untuk melakukan swab antigen secara benar, tidak mudah. "Karena ada fasilitas khusus yang disebut Bio Safety Cabinet, untuk pemeriksaannya. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik (PDS PatKlin)," jelasnya.

Tapi Ia memastikan, rumah sakit akan berupaya untuk melayani kebutuhan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. "Rumah sakit selama masih ada demand pelayanan akan berusaha masuk dalam pasar sesuai kemampuannya. Saat ini, mereka mulai melengkapi persyaratan pemeriksaan swab antigen," tandas Daniel.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya