Perhatian, Harga Rapid Test Antigen Maksimal Rp275 Ribu

Insi Nantika Jelita
18/12/2020 23:07
Perhatian, Harga Rapid Test Antigen Maksimal Rp275 Ribu
Seorang warga melakukan rapid test antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.(Antara/Fikri Yusuf)

PEMERINTAH melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp250 ribu untuk Jawa dan Rp275 ribu di luar Jawa.

Adapun penetapan tarif tertinggi itu berdasarkan perhitungan sejumlah komponen. Di antaranya, pelayanan jasa, bahan dan biaya administrasi.

“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Kebijakan tersebut untuk mencegah penularan covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan resmi, Jumat (18/12).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 tidak Berkaitan dengan BPJS Kesehatan

Azhar menjelaskan rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2, pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi. Mengingat, sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus dalam tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itu yang kemudian dideteksi.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebut penetapan harga tes covid-19 itu sudah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes. BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Masyarakat dari Zona Merah Sebaiknya tidak Bepergian

“Dalam melaksanakan pengawasan, kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen. Karena itu sesuai dengan tugas BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen,” tegas Faisal.

Diketahuhi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Kebijakan itu menyasar wilayah Jawa dan Bali.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya