Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Nasional Disabilitas (KND) harus bekerja sejalan dengan pemerintah dalam implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention of The Right of Person With Disabilities/CRPD).
"KND harus bekerja dengan baik dan sejalan dengan pemerintah dalam implementasi CRPD," kata pakar Hukum Disabilitas Internasional dan salah satu perumus CRPD Michael Ashley Stein dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/12).
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap CRPD.
Baca juga: Menristek: Uji klinis Vaksin Merah Putih dipercepat
Michael dalam diskusi konsultasi percepatan pembentukan KND pasca uji material Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengungkapkan bahwa KND memiliki identitas yang terpisah dari pemerintah, sehingga KND harus independen walau pendanaan berasal dari pemerintah.
Negara juga perlu melakukan hal-hal yang sejalan dengan CRPD, terutama pada pasal 33 perihal implementasi dan pengawasan nasional. Koordinasi antar kementerian juga perlu diupayakan dalam implementasi CRPD.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat menjelaskan bahwa dengan meratifikasi CRPD, Indonesia menetapkan lembaga penanggung jawab yang disebutkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yaitu Kementerian Sosial.
"Focal point ini bukan berarti menjadi pelaksana tunggal, tetapi berfungsi untuk memastikan mekanisme koordinasi antar sektor," jelasnya.
Harry juga mengatakan bahwa pada CRPD pasal 33 ayat 2 konteksnya berdasarkan sistem hukum dan administrasi, Negara didorong untuk membentuk suatu kerangka kerja, satu atau lebih mekanisme independen, sebagaimana diperlukan untuk memajukan, melindungi dan mengawasi implementasi dari CRPD.
"Jadi yang dibentuk adalah suatu kerangka kerja, bukan organisasi," tegas Harry.
Perlu dicermati, sambung Harry, pada CRPD Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka, wajib diikutsertakan dan berpartisipasi secara penuh dalam proses pengawasan.
Hal tersebut untuk memastikan sistem pengawasan yang disebut di dalam CRPD pasal 33, maka Indonesia sepakat membentuk KND.
Saat ini Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah melalui uji material oleh Mahkamah Agung, sehingga pemerintah dalam hal ini Kemensos wajib melaksanakan Perpres tersebut.
Saat ini juga telah dibentuk panitia seleksi terbuka pengisian Jabatan Komisioner KND. Panitia seleksi terbuka ini diketuai oleh Harry Hikmat dan beranggotakan akademisi Harkristuti Harkrisnowo, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik. (Ant/H-3)
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
KEMENTERIAN Sosial menyalurkan bantuan logistik sekaligus melakukan pendataan korban terdampak bencana tanah longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) terus mengintensifkan upaya pemulihan pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan usaha sebesar Rp5 juta per keluarga terdampak bencana. Bantuan ini disalurkan melalui Pokja Pemberdayaan Pasca Bencana.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan BNPB, TNI, Polri, BPBD dan Pemda terus mempercepat upaya distribusi bufferstock logistik,
SEKRETARIS Jenderal Kemensos Robben Rico mengatakan penerima BLT kesra sudah 85 persen dari target, sedangkan Menko Airlangga mengatakan sudah 26,2 juta orang menerima bantuan itu dari 35 juta
Kementerian Sosial memberikan atensi khusus terhadap penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, terutama di wilayah yang masih terisolasi seperti Aceh Tamiang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved