Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Holding Rumah Sakit BUMN melalui PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika IHC) melakukan perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Universitas Indonesia (UI) dalam proses holdingnisasi RS BUMN fase 3.
Penandatanganan Kerja sama Operasional RS BUMN Tahap III ini digelar di Synergy Lounge Gedung Kementerian BUMN, secara virtual, Rabu (16/12).
"Pembentukan Holding RS BUMN ini diharapkan tak hanya mampu menjadi semangat dalam memberikan kemudahan untuk melayani masyarakat namun juga mampu meningkatkan peran dalam menjaga ketahanan kesehatan nasional," ungkap Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan resminya (16/12).
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Pertamedika IHC Fathema Djan Rachmat mengungkapkan, sinergi RS BUMN akan menjadi gebrakan baru industri layanan kesehatan di Indonesia,
“Kolaborasi bersama ini merupakan strategi utama Pertamedika IHC untuk membangun Quality of Care dan membangun efisiensi di Industri Kesehatan yang lebih baik, sehingga pelayanan kesehatan yang memiliki standar pelayanan terbaik," kata Fathema.
Disebutkan, perjanjian Kerjasama dengan RSUI merupakan tindak lanjut dari kerjasama induk antara PT Pertamina Bina Medika IHC dengan Universitas Indonesia yang telah ditandatangani pada 23 Juni 2020.
Baca juga : Vaksin Covid-19 Memantik Optimisme Sektor Pariwisata
BUMN menyebut, pembentukan Holding RS tersebut telah dilakukan dengan beberapa fase. Yang pertama telah dilaksanakan pada akhir Maret 2020 ditandai dengan akuisisi PT Rumah Sakit Pelni oleh PT Pertamedika IHC.
Proses ini dilanjutkan dengan tercapainya fase 2 pada tanggal 7 Agustus 2020 dimana 7 (tujuh) PT Rumah Sakit bergabung menjadi bagian PT Pertamedika IHC dan konsolidasi dilakukan atas 35 rumah sakit dan 4.325 ranjang.
Pada Fase III ini, Pertamedika IHC melakukan kerjasama manajemen operasional dengan 34 rumah sakit BUMN lain dimana dikelola oleh 18 PT Rumah Sakit BUMN seperti, PT Cut Meutia Medika Nusantara, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara I. Lalu PT Tembakau Deli Medica, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara II.
Kemudian dengan PT Sri Pamela Medika Nusantara, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara III, PT Prima Medika Nusantara, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara IV, PT Nusa Lima Medika, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara V, PT Agro Medika Nusantara, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara VII dan lainnya.
BUMN menyatakan, penandatanganan kerja sama ini menjadi landasan dan juga pernyataan bahwa sejak hari ini, koordinasi pengelolaan seluruh rumah sakit BUMN sebanyak 69 rumah sakit dimana secara total memiliki lebih dari 6909 tempat tidur dilakukan melalui PT Pertamina Bina Medika IHC selaku Holding Rumah Sakit BUMN. (OL-7)
Secara umum sayuran berdaun memang jarang disajikan pada menu rumah sakit karena selain alasan praktis seperti penyimpanan dan pengolahan, juga sayuran berdaun cenderung tinggi purin.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved