Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan evaluasi dan perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) operator telekomunikasi di frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz.
Jika di periode sebelumnya operator telekomunikasi selular dibebaskan dalam menentukan Komitmen pembangunan. Namun kini di era Menteri Johnny G. Plate operator selular diminta untuk memenuhi Komitmen membangun di 3.435 daerah non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Komitmen pembangunan di 3.435 daerah non komersial bukan sekadar amanat UU 39 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tetapi juga amanah konstitusi.
Dengan komitmen tersebut, operaror telekomunikasi harus ikut membangun daerah non komersial. Terlebih, pandemi Covid-19 memaksa hampir semua kegiatan berlangsung secara virtual.
Baca juga : RI Implementasikan Program Pembayaran Berbasis Pengurangan Emisi
"Apa yang dilakukan Menkominfo saat ini sudah benar. Menkominfo baru sadar manuver yang dilakukan operator telekomunikasi dengan menunda pembangunan di daerah remote ternyata membawa dampak negatif bagi transformasi digital,“ kata Alamsyah dalam keterangan tertulis.
Agar transformasi digital yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo dapat segera tercapai dan 3.435 daerah non komersial dapat segera mendapatkan layanan, Alamsyah meminta Kominfo dan BAKTI serius dalam meyediakan layanan telekomunikasi di daerah.
Ombudsman menilai kebijakan lama Kemenkominfo belum akurat dalam menyediakan skema alternatif telekomunikasi di daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
"Saya sangat mengharapkan Menkominfo Johnny G. Plate membenahi kebijakan masa lalu Kominfo dan BAKTI yang tidak tepat. Tujuannya agar dana USO yang terbatas tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah USO,” pungkas Alamsyah. (RO/OL-7)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
PT Telkom Indonesia dikabarkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada 27 Mei 2025 mendatang.
Pada 2024, Telkomsel mencatatkan pertumbuhan pendapatan IndiHome B2C sebesar Rp26,6 triliun, atau tumbuh 101,2% secara tahunan.
Hingga akhir 2024, perseroan mempertahankan dominasinya di pasar telekomunikasi nasional dengan pencapaian pangsa pasar pendapatan tertinggi di industri yakni 51,8%.
Kolaborasi dan sinergi membuat semua target dan capaian untuk bersama dalam menjaga jaringan infrastruktur khususnya fiber optic dapat tercapai dengan baik.
Penguatan keterampilan bagi generasi muda terus dilakukan demi memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor industri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved