Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Ombudsman Dukung Kemenkominfo Benahi Telekomunikasi

Ghani Nurcahyadi
15/12/2020 20:04
Ombudsman Dukung Kemenkominfo Benahi Telekomunikasi
Teknisi memperbaiki menara penerima sinyal selular(Antara/Ari Bowo Sucipto)

PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan evaluasi dan perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) operator telekomunikasi di frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz.

Jika di periode sebelumnya operator telekomunikasi selular dibebaskan dalam menentukan Komitmen  pembangunan. Namun kini di era Menteri Johnny G. Plate operator selular diminta untuk memenuhi Komitmen membangun di 3.435 daerah non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. 

Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Komitmen pembangunan di 3.435 daerah non komersial bukan sekadar amanat UU 39 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tetapi juga amanah konstitusi.

Dengan komitmen tersebut, operaror telekomunikasi harus ikut membangun daerah non komersial. Terlebih, pandemi Covid-19 memaksa hampir semua kegiatan berlangsung secara virtual.

Baca juga : RI Implementasikan Program Pembayaran Berbasis Pengurangan Emisi

"Apa yang dilakukan Menkominfo saat ini sudah benar. Menkominfo baru sadar manuver yang dilakukan operator telekomunikasi dengan menunda pembangunan di daerah remote ternyata membawa dampak negatif bagi transformasi digital,“ kata Alamsyah dalam keterangan tertulis.

Agar transformasi digital yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo dapat segera tercapai dan 3.435 daerah non komersial dapat segera mendapatkan layanan, Alamsyah meminta Kominfo dan BAKTI serius dalam meyediakan layanan telekomunikasi di daerah.

Ombudsman menilai kebijakan lama Kemenkominfo belum akurat dalam menyediakan skema alternatif telekomunikasi di daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

"Saya sangat mengharapkan Menkominfo Johnny G. Plate membenahi kebijakan masa lalu Kominfo dan BAKTI yang tidak tepat. Tujuannya agar dana USO yang terbatas tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah USO,” pungkas Alamsyah. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik