Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam konteks hukum Islam konsumsi pangan, obat-obatan hingga kosmetik mesti memenuhi standar halal dan thoyyib. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI),kedua elemen ini, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun bisa dibedakan.
Dalam kaitan dengan konteks vaksin covid-19 dari Sinovac, MUI tetap menjadikan hukum Islam menjadi standar dalam pengujiannya.
“Jadi harus sesuai dengan standar Syar’i-nya, baik pada aspek materil , juga aspek prosesnya,” kata Sekretaris Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am Shaleh pada diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’, di Media Center, Komplek Parlemen DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Baca juga: Ajak Masyarakat Bergaya Hidup Sehat untuk Cegah Covid-19
Dikatakan pada proses penetapan fatwa halal terhadap produk dari vaksin memperhatikan pertama dari sisi komposisi yang terkandung.. yakni dari mana vaksin tersebut, kemudian menggunakan bahan apa saja, serta bagaimana proses produksinya.
“Hal ini berbeda dengan konteks yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dalam melakukan uji klinis vaksin. Bagi MUI memperhatikan pula mengenai kualitas untuk kepentingan pencegahan covid-19. Kemudian safety atau keamanan dan efektivitasnya, tingkat proteksi, itu terkait dengan ke-thoyyiban,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Asrorun Niam, proses audit yang dilakukan tim auditor halal terjadap produksi vaksin masih terus dilakukan. Setidaknya, ungkap dia, terdapat 6 tahapan, mulai dari penumbuhan sel bagi virus, inaktivikasi virus, pemurnian, hingga pengemasan, menjadi rangkaian yang kemudian dilakukan telaah, apakah produksinya memenuhi standar syar’i, hal ini yang diperiksa.
“Artinya, kendati ini satu kesatuan tak terpisahkan tetapi dibedakan, mana wilayah yang terkait dengan aspek halal atau haramnya, mana yang terkait dengan aspek keamanannya,” pungkas Asrorun Niam Shaleh. (H-3)
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, mengecam aksi biduan seksi yang berjoget erotis di panggung peringatan Isra Mikraj.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Kampung Haji Indonesia dapat dikategorikan sebagai inovasi pelayanan haji untuk lebih baik.
Ekosistem keuangan haji adalah sistem yang kompleks melibatkan berbagai pihak dan proses dalam pengelolaan dana haji serta meningkatkan kualitas pelayanan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Zakat (FOZ) dan sejumlah lembaga kemanusiaan, akan menggelar aksi solidaritas besar, bertajuk Indonesia Palestina #SatuKemanusiaan di Jakarta.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
Influenza atau yang lebih akrab dikenal sebagai flu sering kali dianggap remeh sebagai gangguan pernapasan biasa.
Daya tular campak cukup tinggi, mirip dengan covid-19. Seseorang yang terinfeksi dapat menularkan virus selama 4 hari sebelum dan sesudah gejala muncul.
Jemaah haji perlu memahami manfaat kesehatan jangka panjang dari vaksinasi, bukan sekadar memenuhinya sebagai syarat administrasi.
Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa lebih dari 22% jemaah haji Indonesia pada 2025 merupakan kelompok lansia, dan mayoritas membawa penyakit komorbid.
Orang yang hidup dengan HIV (ODHA) memiliki risiko lebih tinggi terkena infeksi menular seksual (IMS). Selain berdampak langsung pada kesehatan.
Dalam kondisi hujan, tingkat kelembapan tinggi, dan suhu tinggi, melakukan aktivitas fisik di tempat terbuka meningkatkan peluang terserang penyakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved