Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam konteks hukum Islam konsumsi pangan, obat-obatan hingga kosmetik mesti memenuhi standar halal dan thoyyib. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI),kedua elemen ini, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun bisa dibedakan.
Dalam kaitan dengan konteks vaksin covid-19 dari Sinovac, MUI tetap menjadikan hukum Islam menjadi standar dalam pengujiannya.
“Jadi harus sesuai dengan standar Syar’i-nya, baik pada aspek materil , juga aspek prosesnya,” kata Sekretaris Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am Shaleh pada diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’, di Media Center, Komplek Parlemen DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Baca juga: Ajak Masyarakat Bergaya Hidup Sehat untuk Cegah Covid-19
Dikatakan pada proses penetapan fatwa halal terhadap produk dari vaksin memperhatikan pertama dari sisi komposisi yang terkandung.. yakni dari mana vaksin tersebut, kemudian menggunakan bahan apa saja, serta bagaimana proses produksinya.
“Hal ini berbeda dengan konteks yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dalam melakukan uji klinis vaksin. Bagi MUI memperhatikan pula mengenai kualitas untuk kepentingan pencegahan covid-19. Kemudian safety atau keamanan dan efektivitasnya, tingkat proteksi, itu terkait dengan ke-thoyyiban,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Asrorun Niam, proses audit yang dilakukan tim auditor halal terjadap produksi vaksin masih terus dilakukan. Setidaknya, ungkap dia, terdapat 6 tahapan, mulai dari penumbuhan sel bagi virus, inaktivikasi virus, pemurnian, hingga pengemasan, menjadi rangkaian yang kemudian dilakukan telaah, apakah produksinya memenuhi standar syar’i, hal ini yang diperiksa.
“Artinya, kendati ini satu kesatuan tak terpisahkan tetapi dibedakan, mana wilayah yang terkait dengan aspek halal atau haramnya, mana yang terkait dengan aspek keamanannya,” pungkas Asrorun Niam Shaleh. (H-3)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
LPEU MUI meluncurkan Program Perumahan Merah Putih, sebuah skema hunian berbasis syariah yang ditujukan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus campak (measles) pada awal tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved