Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MUI : Vaksin Covid -19 Mesti Penuhi Standar Halal

Syarief Oebaidillah
15/12/2020 18:30
MUI : Vaksin Covid -19 Mesti Penuhi Standar Halal
Petugas menyuntikkan vaksin covid-19 kepada seorang ASN saat simulasi di lingkungan Kodam IX Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (10/12).(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Dalam konteks hukum Islam konsumsi pangan, obat-obatan hingga kosmetik mesti memenuhi standar halal dan thoyyib. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI),kedua elemen ini, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun bisa dibedakan.

Dalam kaitan dengan konteks vaksin covid-19 dari Sinovac, MUI tetap menjadikan hukum Islam menjadi standar dalam pengujiannya.

“Jadi harus sesuai dengan standar Syar’i-nya, baik pada aspek materil , juga aspek prosesnya,” kata Sekretaris Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am Shaleh pada diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’, di Media Center, Komplek Parlemen DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).

Baca juga: Ajak Masyarakat Bergaya Hidup Sehat untuk Cegah Covid-19

Dikatakan pada proses penetapan fatwa halal terhadap produk dari vaksin memperhatikan pertama dari sisi komposisi yang terkandung.. yakni dari mana vaksin tersebut, kemudian menggunakan bahan apa saja, serta bagaimana proses produksinya.

“Hal ini berbeda dengan konteks yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dalam melakukan uji klinis vaksin. Bagi MUI memperhatikan pula mengenai kualitas untuk kepentingan pencegahan covid-19. Kemudian safety atau keamanan dan efektivitasnya, tingkat proteksi, itu terkait dengan ke-thoyyiban,” ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Asrorun Niam, proses audit yang dilakukan tim auditor halal terjadap produksi vaksin masih terus dilakukan. Setidaknya, ungkap dia, terdapat 6 tahapan, mulai dari penumbuhan sel bagi virus, inaktivikasi virus, pemurnian, hingga pengemasan, menjadi rangkaian yang kemudian dilakukan telaah, apakah produksinya memenuhi standar syar’i, hal ini yang diperiksa.

“Artinya, kendati ini satu kesatuan tak terpisahkan tetapi dibedakan, mana wilayah yang terkait dengan aspek halal atau haramnya, mana yang terkait dengan aspek keamanannya,” pungkas Asrorun Niam Shaleh. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya